Beranda blog Halaman 11

MUI Tegaskan Program JKN Sesuai Syariat Islam, Dorong Umat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

1

Nusavoxmedia.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan KH Cholil Nafis menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Cholil saat menghadiri kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan MUI di Gedung MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).

Menurut Cholil, agama dan negara memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan masyarakat. Agama menjadi fondasi moral dan etika, sedangkan negara menjalankan fungsi pelayanan publik melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan.

Ia menjelaskan, dalam khazanah Islam dikenal ungkapan ad-dīn wa ad-daulah tau’amān (الدين والدولة توأمان), yang bermakna agama dan negara merupakan dua saudara kembar. Nilai-nilai agama, kata dia, membutuhkan dukungan negara agar dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, sementara negara memerlukan tuntunan agama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Cholil menilai Program JKN sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Program tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat penyakit.

Ia menambahkan, kepesertaan JKN juga mencerminkan nilai gotong royong yang diajarkan Islam. Membayar iuran, lanjutnya, bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai peserta, tetapi juga menjadi bentuk tolong-menolong yang bernilai ibadah.

“Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya. Di kutip dari MUI DIGITAL

Bagi Cholil, dukungan terhadap JKN tidak hanya berarti mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga mengamalkan ajaran Islam yang mengutamakan perlindungan terhadap kehidupan manusia.

Untuk memperkuat pandangannya, ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar penting bagi semangat gotong royong dalam penyelenggaraan JKN sehingga manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Cholil juga menyoroti masih banyaknya pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi jaminan kesehatan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan.

Karena itu, MUI tengah menyiapkan fatwa yang diharapkan dapat mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan kesehatan.

Melalui kolaborasi antara MUI dan BPJS Kesehatan, Cholil berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta JKN semakin meningkat. Sinergi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan kesehatan yang merata, berkeadilan, sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Prabowo Tegaskan Polri Harus Melayani dan Melindungi, Bukan Menyulitkan Rakyat

0

Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar senantiasa mengutamakan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh menjadi pihak yang justru menyulitkan rakyat karena seluruh fasilitas dan penghasilan yang diterima berasal dari masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan amanat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang berlangsung di Satlat Brimob, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

“Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat, jangan justru menyusahkan rakyat, ingat gaji kita sebagai alat negara adalah dari rakyat semua perlengkapan kita dari rakyat karena itu kita harus benar-benar menjaga dan melindungi rakyat kita,” kata Prabowo, Rabu.

Prabowo menilai kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap anggota kepolisian. Karena itu, ia meminta seluruh personel Polri terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pelayanan yang baik.

“Karena kepercayaan adalah senjata terkuat seorang polisi,” kata dia.

Selain menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, Prabowo juga meminta aparat kepolisian menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan agar Polri selalu berpihak kepada kebenaran serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang lemah.

“Jangan pernah takut kepada siapapun. Kita hanya takut kepada Tuhan yang Maha Esa,” tutur Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara turut mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga kecerdasan buatan menjadi kebutuhan penting untuk menghadapi perkembangan kejahatan yang semakin kompleks.

“Kejahatan masa kini dan masa depan hanya bisa dikalahkan oleh aparat yang selalu belajar, yang cerdas, dan yang handal,” ucap dia.

Prabowo juga mengajak Polri memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, TNI, hingga seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, tantangan keamanan nasional tidak dapat dihadapi hanya oleh kepolisian semata.

“Bersama semua institusi pemerintah. Bersama tokoh masyarakat. Bersama ulama. Bersama akademisi. Bersama media. Bersama pengusaha. Bersama petani, nelayan, dan buruh Bersama seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia. Di kutip dari KOMPAS

Di akhir arahannya, Prabowo meminta institusi Polri terus melakukan pembenahan internal dan menghindari sikap arogan. Ia menegaskan bahwa lembaga yang kuat adalah lembaga yang bersedia menerima kritik, terus berbenah, dan tetap rendah hati dalam melayani masyarakat.

“Jangan pernah Berhenti memperbaiki diri. Jangan sombong. Semakin berisi Semakin menunduk rendah hati. Tidak berarti rendah diri justru mereka yang kuat akan semakin sopan dan semakin berperilaku baik,” tutur dia.

Maroko Taklukkan Belanda Lewat Adu Penalti, Hadapi Kanada di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

0

Nusavoxmedia.id – Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti dengan skor 3-2. Kepastian itu diraih usai kedua tim bermain imbang 1-1 selama 120 menit pada laga babak 32 besar yang berlangsung di Estadio Monterrey, Meksiko, Selasa (30/6).

Sejak peluit awal dibunyikan, Maroko tampil lebih dominan dalam penguasaan bola. Tim besutan Mohamed Ouahbi berusaha mengendalikan tempo permainan dan langsung menciptakan sejumlah peluang berbahaya.

Kesempatan pertama hadir pada menit ke-19 ketika Neil El Aynaoui menyambut sepak pojok dengan sundulan yang mengarah ke gawang. Dua menit berselang, Achraf Hakimi mengancam lewat tendangan keras dari luar kotak penalti. Namun, kedua peluang tersebut mampu digagalkan kiper Belanda, Bart Verbruggen, yang tampil sigap di bawah mistar.

Belanda kesulitan mengembangkan permainan sepanjang babak pertama. Sementara itu, Maroko terus menekan meski belum mampu mengubah dominasi menjadi gol hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, tekanan Maroko semakin meningkat. Pada menit ke-52, Hakimi nyaris membawa timnya unggul setelah menerima umpan terobosan dari Azzedine Ounahi. Sayangnya, sepakan sang bek masih membentur mistar gawang.

Di tengah dominasi Maroko, Belanda justru berhasil memecah kebuntuan. Berawal dari aksi Crysencio Summerville yang menusuk ke dalam kotak penalti, bola diteruskan kepada Cody Gakpo yang tanpa kesulitan menaklukkan Yassine Bounou untuk membawa Oranje unggul 1-0.

Saat kemenangan Belanda sudah di depan mata, Maroko berhasil memaksakan pertandingan berlanjut. Pada menit ke-90+1, Issa Diop mencetak gol penyeimbang melalui sundulan keras yang gagal diantisipasi Verbruggen. Skor 1-1 bertahan hingga waktu normal berakhir.

Laga kemudian berlanjut ke babak tambahan. Maroko tetap menjadi tim yang lebih agresif dan hampir membalikkan keadaan pada menit ke-97. Soufiane Rahimi mendapatkan peluang emas dari jarak dekat, namun Verbruggen kembali menunjukkan refleks gemilang dengan menepis bola.

Meski terus menggempur pertahanan Belanda sepanjang extra time, Maroko gagal mencetak gol tambahan. Di sisi lain, Belanda lebih banyak bertahan dan mengandalkan serangan balik sebelum akhirnya pertandingan ditentukan melalui adu penalti. Di kutip dari DETIK

Pada babak tos-tosan, Maroko sempat mengawali dengan kegagalan Neil El Aynaoui yang mengenai mistar. Namun, Belanda justru membuang peluang setelah tiga eksekutornya gagal menjalankan tugas, masing-masing melalui tendangan yang membentur tiang, melambung, dan berhasil ditepis Bounou.

Achraf Hakimi juga gagal mencetak gol karena tendangannya menghantam tiang. Meski demikian, Ismael Saibari sukses menjadi penendang penentu kemenangan Maroko yang memastikan skor adu penalti berakhir 3-2.

Dengan hasil tersebut, Maroko berhak melaju ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Kanada dalam perebutan tiket menuju perempat final.

Susunan pemain:

Belanda: Bart Verbruggen; Nathan Ake (Teun Koopmeiners 71′), Virgil van Dijk, Jan Paul van Hecke, Micky van de Ven (Hato 86′), Frenkie de Jong (de Roon 110′), Ryan Gravenberch, Denzel Dumfries, Cody Gakpo (Justin Kluivert 114′), Crysencio Summerville, Brian Brobbey (Wout Weghorst 71′).

Maroko: Yassine Bounou; Noussair Mazraoui, Chadi Riad (Anass Eddine 75′), Issa Diop, Achraf Hakimi, Ayyoub Bouaddi (El Mourabet 79′), Neil El Aynaoui, Bilal El Khannouss (Talbi 87′), Azzedine Ounahi (Rahimi 86′), Brahim Diaz (Gessime Yassine 79′), Ismael Saibari.

Kenapa Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Ditutup dari Publik? Ini Penjelasan DPR

0

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber resmi dimulai setelah Komisi I DPR RI menyetujui pembahasannya bersama pemerintah dalam rapat kerja pada Senin (29/6/2026). Namun, proses legislasi tersebut langsung menuai perhatian karena DPR meminta agar draf RUU untuk sementara tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelang penutupan rapat kerja. Menurutnya, pembatasan akses terhadap draf diperlukan agar pembahasan tidak diiringi munculnya informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut. Di kutip dari KOMPAS

Ia menegaskan, dokumen RUU tetap berpeluang dibuka kepada publik ketika pembahasannya telah memasuki tahapan tertentu dan dinilai diperlukan.

“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ujar Utut.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan persetujuannya untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah.

Komisi I juga membentuk panitia kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta guna melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam.

Tahap berikutnya, DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai dasar pembahasan.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan segera melakukan pembahasan internal sebelum memasuki tahap pembahasan bersama Panja DPR.

“Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” kata Edward.

Keputusan DPR untuk belum membuka draf RUU kepada publik langsung menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggaris bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna,” ujar Charles.

Ia menjelaskan, putusan MK mewajibkan adanya partisipasi publik sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan rancangan undang-undang.

Karena itu, jika draf tetap tidak dibuka selama proses legislasi berlangsung, menurutnya DPR kembali mengulang pola pembentukan undang-undang yang tertutup.

“Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Kalau ini benar adanya maka DPR kembali mempraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi,” kata Charles.

Charles menilai minimnya keterlibatan masyarakat dapat menyebabkan produk hukum yang dihasilkan mengalami cacat formil.

“Jelas cacat formil karena minim partisipasi publik. Namun DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kualitas suatu undang-undang tidak dapat dipisahkan dari proses penyusunannya.

“Tidak akan mungkin (berkualitas). Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif. Ini perbuatan berulang yang akan memperburuk kualitas dari UU,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah menilai pembentukan regulasi baru di bidang keamanan siber menjadi kebutuhan yang mendesak seiring meningkatnya ancaman di ruang digital.

Dalam paparannya di hadapan Komisi I DPR, Edward menyebut ruang siber kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.

“Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik,” ujar Edward.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan teknologi digital diikuti eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, mulai dari serangan terhadap infrastruktur informasi hingga pencurian dan penyalahgunaan data.

Sementara itu, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab seluruh tantangan tersebut.

“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” tutur dia.

Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai perlindungan infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, penguatan ketahanan siber nasional, kerja sama internasional, pengembangan sumber daya manusia, hingga industri keamanan siber.

Selain itu, rancangan undang-undang juga akan mengatur audit teknis insiden siber, partisipasi masyarakat, mekanisme pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana terhadap tindak pidana siber yang belum diatur secara memadai dalam regulasi lain.

“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edward.

Wacana pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sejatinya bukan hal baru. Pada 2019, DPR sempat menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif parlemen menggantikan RUU Persandian yang masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Saat itu pembahasan ditargetkan selesai pada September 2019, namun tidak pernah terealisasi.

Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode tersebut, Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bambang Wuryanto menyatakan pembahasan dihentikan karena mekanisme legislasi tidak terpenuhi.

Akibatnya, proses legislasi tidak dapat dilanjutkan ke periode DPR berikutnya dan harus dimulai kembali dari awal.

Selain terkendala prosedur, draf RUU ketika itu juga mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

ELSAM dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), misalnya, menilai beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut berpotensi membuka ruang pengawasan lalu lintas internet secara berlebihan, mengancam hak atas privasi, membatasi kebebasan berekspresi, hingga mempersempit ruang demokrasi.

Kini, tujuh tahun setelah pembahasan sebelumnya gagal dilanjutkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kembali masuk ke meja DPR. Berbeda dengan pembahasan pada 2019 yang merupakan usul inisiatif DPR, kali ini rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh pemerintah.

Komnas HAM Desak Proses Hukum atas Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih

0

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) yang meninggal saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menegaskan negara harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga lalai hingga menyebabkan para peserta kehilangan nyawa.

“Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil),” kata Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).

Komnas HAM menilai tanggung jawab negara tidak hilang meskipun para peserta telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan maupun mengikuti program tersebut secara sukarela. Karena itu, lembaga tersebut juga meminta kepolisian segera melakukan otopsi forensik terhadap jenazah kelima korban guna mengungkap penyebab pasti kematian.

Selain mendorong penegakan hukum, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah menghentikan pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer koperasi. Menurut lembaga tersebut, pelatihan dasar militer tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi.

“Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi,” imbuhnya. Di kutip dari KOMPAS

Komnas HAM juga menekankan proses penegakan hukum harus berlangsung secara transparan dan akuntabel agar mampu menghadirkan keadilan, mengungkap kebenaran, serta memberikan reparasi kepada keluarga para korban.

Hingga Sabtu (27/6/2026), tercatat lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam rangkaian program SPPI. Kelima korban tersebut adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Pihak Kementerian Pertahanan sebelumnya telah menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.

“Menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya lima peserta program SPPI KDKMP KNMP 2026 yang sedang mengikuti pelatihan bela negara dan manajerial,” kata Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, dalam jumpa pers, Sabtu.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertahanan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat pengawasan kondisi kesehatan peserta selama pelatihan. Langkah itu dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelatihan bela negara dan manajerial, khususnya terkait aspek kesehatan peserta.

Evaluasi tersebut meliputi penguatan pengawasan medis, pemetaan kondisi kesehatan peserta, penyesuaian intensitas latihan, perbaikan sistem rujukan medis, hingga penerapan mekanisme deteksi dini terhadap peserta yang memiliki faktor risiko kesehatan.

Prabowo Minta Guru Besar dan Dosen Bentuk Satgas untuk Percepat Program Strategis Pemerintah

1

Nusavoxmedia.id — Presiden RI Prabowo Subianto meminta kalangan perguruan tinggi mengambil peran lebih besar dalam mempercepat program-program strategis pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja yang melibatkan guru besar, dosen, dan peneliti dari berbagai institusi.

Arahan itu disampaikan Presiden saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 yang diikuti sekitar 2.600 rektor, dekan, dan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan satgas tersebut akan menjadi wadah kolaborasi antara akademisi dengan kementerian teknis. Selain perguruan tinggi, kelompok kerja itu juga akan melibatkan para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji berbagai kebijakan prioritas pemerintah.

“Yang nanti terkait dengan kementerian teknis, Bapak Presiden meminta kami membentuk semacam satgas atau kelompok kerja yang nantinya intinya adalah berisi insan-insan guru besar-guru besar, dosen, peneliti dari perguruan tinggi maupun BRIN untuk bisa mengkaji lebih lanjut bersama kementerian teknis terkait,” ujar Brian. Di kutip dari KOMPAS

Menurut Brian, Presiden berharap hasil kajian para akademisi tidak berhenti pada tataran ilmiah semata, melainkan mampu menjadi rekomendasi yang dapat mempercepat implementasi berbagai program nasional. Selama tiga hari penyelenggaraan sarasehan, sejumlah menteri juga memaparkan target dan agenda strategis kementerian masing-masing untuk didiskusikan bersama kalangan kampus.

“Di sana juga diskusi, berbagai masukan itu dilangsungkan cukup intensif, ya. Sehingga itu juga nantinya akan menjadi masukan dan percepatan diharapkan,” ucapnya.

Brian menambahkan, Prabowo menaruh perhatian besar terhadap kontribusi dunia akademik dalam pembangunan nasional. Kepala Negara memandang sains, teknologi, riset, dan inovasi merupakan fondasi utama bagi kemajuan Indonesia sehingga seluruh potensi intelektual bangsa perlu disinergikan.

Di sisi lain, Presiden juga menegaskan bahwa perguruan tinggi tetap harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kebebasan akademik. Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar selama diarahkan untuk menghasilkan solusi terbaik bagi kepentingan bangsa.

“Nah, pandangan yang berbeda itu hal yang biasa. Bapak Presiden menyampaikan bahwa perguruan tinggi adalah tempat academic freedom (kebebasan akademik), ya. gagasan-gagasan silakan dikaji bersama-sama, didiskusikan bersama-sama di perguruan tinggi. Harapannya adalah kajian-kajian tersebut tentunya dalam rangka untuk mencari solusi dan mempercepat kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia,” papar Brian.

Lebih lanjut, Brian menyebut Prabowo ingin pemerintah semakin banyak melibatkan para akademisi dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan nasional. Menurut Presiden, perguruan tinggi merupakan tempat berkumpulnya sumber daya manusia terbaik yang dimiliki Indonesia.

“Tadi Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo punya keinginan yang kuat untuk memanfaatkan sebanyak-banyaknya orang-orang pintar di Indonesia, terutama guru besar-guru besar yang ada di perguruan tinggi. Bapak Presiden menyampaikan inilah the brightest people di Indonesia itu ya berkumpulnya, tempat berkumpulnya orang-orang terpintar di Indonesia adalah di perguruan tinggi,” imbuhnya.

Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli 2026, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Uang Saku Setara UMP

0

Nusavoxmedia.id – Kesempatan bagi lulusan baru untuk mengikuti Program Magang Nasional kembali dibuka. Pemerintah dijadwalkan membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 4 pada Juli 2026 dengan menyediakan kuota puluhan ribu peserta. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Komunikasi @bakom.ri yang diunggah pada Minggu (28/6/2026).

Program ini menjadi bagian dari gelombang kedua pelaksanaan Magang Nasional yang ditargetkan mampu menjangkau lebih banyak pencari kerja muda.

“Pemerintah kembali membuka Program Magang Nasional Batch 4 yang menjadi bagian dari gelombang kedua, dimulai pada Juli 2026,” demikian yang tertulis di akun Instagram @bakom.ri, dikutip dari KOMPAS.

Pada pembukaan Batch 4, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 50.000 peserta. Sementara hingga akhir 2026, target keseluruhan peserta magang diproyeksikan mencapai 150.000 orang yang akan direkrut melalui tiga gelombang pelaksanaan.

Program ini ditujukan bagi lulusan baru jenjang diploma, sarjana, hingga pendidikan profesi. Selama mengikuti magang, peserta akan memperoleh berbagai manfaat, mulai dari uang saku bulanan senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jaminan sosial, hingga sertifikat resmi pemagangan.

Tak hanya itu, peserta juga memiliki peluang untuk direkrut sebagai karyawan tetap di perusahaan tempat mereka menjalani magang apabila dinilai memenuhi kebutuhan dan kualifikasi perusahaan.

Selama masa magang berlangsung, setiap peserta diwajibkan mengisi laporan harian melalui sistem monitoring dan evaluasi yang tersedia di laman monev.maganghub.kemnaker.go.id. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh mentor masing-masing.

Setelah menyelesaikan program selama enam bulan, peserta berhak memperoleh Sertifikat Pemagangan dan berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui platform SertifHub.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pendaftar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, peserta merupakan lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak ijazah diterbitkan.

Khusus lulusan yang telah memiliki sertifikat profesi, batas masa kelulusan diberikan kelonggaran hingga dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan. Pendaftar juga harus berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman maganghub.kemnaker.go.id. Pelamar dapat memilih maksimal dua posisi magang sesuai minat dan kompetensi yang dimiliki. Selanjutnya, proses seleksi akan dilakukan oleh perusahaan mitra dan hasilnya diumumkan melalui portal yang sama.

Peserta yang dinyatakan lolos akan ditetapkan sebagai peserta Magang Nasional, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pemagangan sebelum memulai program yang berlangsung selama enam bulan.

VAR Piala Dunia 2026 Kembali Disorot, Gol Leroy Sane ke Gawang Ekuador Tuai Kontroversi

0

Nusavoxmedia.id – Video Assistant Referee (VAR) kembali menjadi bahan perdebatan pada ajang Piala Dunia 2026 setelah keputusan wasit dalam laga Ekuador kontra Jerman memicu kontroversi. Gol pembuka Jerman yang dicetak Leroy Sane di awal pertandingan dinilai seharusnya tidak disahkan karena diduga diawali pelanggaran, Jumat (26/6/2026).

Pertandingan yang berlangsung di New York New Jersey Stadium, Jumat (26/6) dini hari WIB, berakhir dengan kemenangan Ekuador 2-1.

Meski kalah, Jerman sempat unggul cepat pada menit kedua melalui sepakan Leroy Sane setelah menerima umpan dari Florian Wirtz.

Gol tersebut bermula dari aksi Aleksandar Pavlovic yang berhasil merebut bola sebelum mengalirkannya kepada Wirtz.

Namun, tayangan ulang memperlihatkan gelandang Bayern Munich itu mengangkat kaki terlalu tinggi saat menguasai bola hingga mengenai kepala Pedro Vite di dekat kotak penalti Ekuador.

Meski insiden itu memicu protes keras dari para pemain Ekuador, wasit tetap melanjutkan permainan dan VAR tidak melakukan peninjauan terhadap kejadian tersebut.

Keputusan itu pun langsung memancing kritik dari sejumlah pengamat dan mantan pemain.

Berdasarkan Laws of the Game, tindakan mengangkat kaki terlalu tinggi hingga membahayakan lawan umumnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Namun, wasit tidak menganggap aksi Pavlovic sebagai pelanggaran yang layak dihukum.

Mantan wasit Bundesliga, Manuel Graefe, bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai “lelucon” melalui unggahannya di media sosial.

Kritik serupa datang dari mantan striker Timnas Inggris Alan Shearer. Menurutnya, pelanggaran Pavlovic semestinya membuat gol Sane dianulir.

“Para pemain Ekuador telah mendatangi wasit. Mereka menginginkan tendangan bebas untuk itu. Kakinya tinggi dan memang mengenai kepalanya, jadi tidak diragukan lagi mereka akan memeriksanya,” ujar Shearer dalam siaran BBC. Di kutip dari DETIK

“Ketika saya pertama kali melihatnya, saya tidak berpikir ada kontak. Saya tahu kakinya (mengangkat) tinggi. Tetapi setelah melihatnya lagi, saya pikir ada sedikit goresan di wajahnya (Vite), hanya sedikit goresan, yang menurut saya seharusnya sudah cukup untuk membatalkan gol tersebut.”

Mantan kiper Timnas Inggris Joe Hart juga mempertanyakan tidak adanya intervensi dari VAR dalam situasi tersebut.

“Begitu Pavlovic mengangkat kakinya di atas ketinggian mata, Ekuador berhenti, dan dia memang mengenai (bek). Menurut kami, itu pelanggaran, dan kami tidak percaya itu tidak sampai ke VAR,” ujar Hart.

Kontroversi ini menambah daftar keputusan VAR yang menjadi sorotan sepanjang Piala Dunia 2026. Sebelumnya, teknologi tersebut juga menuai kritik saat laga Inggris melawan Ghana berakhir tanpa gol.

Dalam pertandingan itu, Ezri Konsa dinilai melakukan tekel terhadap Prince Adu di dalam kotak penalti Inggris, tetapi wasit tidak memberikan hukuman dan VAR juga memilih tidak melakukan intervensi.

MUI Minta Orang Tua Waspada Kampanye LGBT, Desak Pemerintah Segera Bertindak

1

Nusavoxmedia.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penolakan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menilai penolakan tersebut perlu dicermati secara serius karena dapat menjadi petunjuk adanya kelompok-kelompok yang mendukung agenda tersebut di Indonesia.

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada,” kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Prof Niam, masyarakat perlu memahami bahwa gerakan LGBT tidak hanya bergerak secara individual, melainkan juga didukung oleh jaringan dan organisasi tertentu.

Ia menyebut terdapat lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbian, dan pelaku penyimpangan seksual lainnya.

MUI juga menyoroti adanya dukungan pendanaan dari luar negeri yang disebut mengatasnamakan kebebasan dan hak asasi manusia untuk memfasilitasi berbagai aktivitas terkait LGBT di Indonesia.

Selain itu, terdapat pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan material dari berkembangnya praktik tersebut hingga mendorong tuntutan legalisasi.

Menanggapi penolakan terhadap usulan MUI, Prof Niam mengibaratkannya seperti upaya pemberantasan perjudian yang kerap mendapat resistensi dari para pelaku.

Meski demikian, ia menegaskan MUI akan tetap berpegang pada upaya rehabilitasi terhadap korban sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi lingkungan pergaulan anak, termasuk aktivitas yang diikuti di sekolah, komunitas maupun organisasi sosial.

Menurutnya, kewaspadaan diperlukan karena sejumlah kegiatan kerap dikemas dalam bentuk program sosial atau advokasi hak sipil yang dinilai memiliki agenda tersembunyi.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menyarankan orang tua mengenali secara dekat lingkungan pertemanan anak, menelusuri latar belakang organisasi yang diikuti,

serta memastikan nilai-nilai yang diperjuangkan tidak bertentangan dengan ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus ditangani dan tidak boleh mendapatkan legitimasi.

Karena itu, organisasi tersebut meminta negara mengambil langkah yang lebih tegas dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda.

Prof Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, menilai pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

“Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Afrika Selatan Ukir Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korea Selatan

0

Nusavoxmedia.id – Timnas Afrika Selatan memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Korea Selatan dengan skor 1-0 pada laga terakhir Grup A di Stadion Monterrey, Guadalupe, Kamis (25/6/2026) pagi WIB.

Hasil tersebut mengantarkan Bafana Bafana finis sebagai runner-up Grup A dengan koleksi empat poin. Lebih dari itu, kemenangan atas Korea Selatan juga mengukir sejarah baru karena Afrika Selatan untuk pertama kalinya berhasil lolos ke fase gugur Piala Dunia.

Sementara itu, Korea Selatan harus menghadapi ketidakpastian terkait peluang mereka melaju ke babak berikutnya. Kekalahan ini membuat wakil Asia tersebut bergantung pada jalur peringkat ketiga terbaik untuk menjaga asa bertahan di turnamen.

Korea Selatan sebenarnya hanya membutuhkan hasil imbang untuk mengamankan tiket ke fase gugur. Mereka tampil dominan dalam penguasaan bola sepanjang pertandingan, tetapi kesulitan menembus pertahanan rapat Afrika Selatan.

Sebaliknya, Afrika Selatan mampu bermain efektif dan memanfaatkan peluang yang dimiliki. Gol penentu kemenangan akhirnya lahir pada menit ke-63 melalui Thapelo Maseko.

Keberhasilan melaju ke babak 32 besar menjadi pencapaian terbaik Afrika Selatan sepanjang keikutsertaan mereka di Piala Dunia. Sebelumnya, Bafana Bafana belum pernah lolos dari fase grup dalam empat penampilan terdahulu.

Pencapaian terbaik mereka sebelum edisi 2026 terjadi pada Piala Dunia 2002 di Korea Selatan dan Jepang. Saat itu Afrika Selatan finis di peringkat ketiga grup dengan raihan empat poin dari satu kemenangan, satu hasil imbang, dan satu kekalahan.

Catatan serupa kembali diraih ketika menjadi tuan rumah Piala Dunia 2010. Meski menutup fase grup dengan kemenangan 2-1 atas Perancis, Afrika Selatan tetap gagal melangkah ke babak gugur karena hanya menempati posisi ketiga Grup A.

Perjalanan Afrika Selatan di Piala Dunia 2026 juga tidak berjalan mulus sejak awal. Mereka mengawali turnamen dengan kekalahan 0-2 dari Meksiko sebelum bermain imbang melawan Republik Ceko.

Namun, kemenangan atas Korea Selatan pada laga penentuan menjadi titik balik yang memastikan langkah mereka ke fase gugur untuk pertama kalinya dalam sejarah.

Pada babak 32 besar, Afrika Selatan akan menghadapi Kanada yang finis sebagai runner-up Grup D. Kanada gagal menjadi juara grup setelah kalah 1-2 dari Swiss di Vancouver, Kamis (25/6/2026) pagi WIB. Di kutip dari KOMPAS

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada dijadwalkan berlangsung di Stadion Los Angeles pada Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Laga tersebut akan menjadi pertemuan kedua kedua tim. Pada pertemuan sebelumnya dalam laga uji coba tahun 2007, Afrika Selatan berhasil mengalahkan Kanada dengan skor 2-0.

Meski demikian, Kanada saat ini datang dengan status yang lebih mentereng. Tim asal Amerika Utara itu menempati peringkat ke-31 dunia, sedangkan Afrika Selatan berada di posisi ke-54 ranking FIFA.