Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber resmi dimulai setelah Komisi I DPR RI menyetujui pembahasannya bersama pemerintah dalam rapat kerja pada Senin (29/6/2026). Namun, proses legislasi tersebut langsung menuai perhatian karena DPR meminta agar draf RUU untuk sementara tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelang penutupan rapat kerja. Menurutnya, pembatasan akses terhadap draf diperlukan agar pembahasan tidak diiringi munculnya informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut. Di kutip dari KOMPAS
Ia menegaskan, dokumen RUU tetap berpeluang dibuka kepada publik ketika pembahasannya telah memasuki tahapan tertentu dan dinilai diperlukan.
“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ujar Utut.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan persetujuannya untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah.
Komisi I juga membentuk panitia kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta guna melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam.
Tahap berikutnya, DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai dasar pembahasan.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan segera melakukan pembahasan internal sebelum memasuki tahap pembahasan bersama Panja DPR.
“Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” kata Edward.
Keputusan DPR untuk belum membuka draf RUU kepada publik langsung menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggaris bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna,” ujar Charles.
Ia menjelaskan, putusan MK mewajibkan adanya partisipasi publik sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan rancangan undang-undang.
Karena itu, jika draf tetap tidak dibuka selama proses legislasi berlangsung, menurutnya DPR kembali mengulang pola pembentukan undang-undang yang tertutup.
“Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Kalau ini benar adanya maka DPR kembali mempraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi,” kata Charles.
Charles menilai minimnya keterlibatan masyarakat dapat menyebabkan produk hukum yang dihasilkan mengalami cacat formil.
“Jelas cacat formil karena minim partisipasi publik. Namun DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas suatu undang-undang tidak dapat dipisahkan dari proses penyusunannya.
“Tidak akan mungkin (berkualitas). Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif. Ini perbuatan berulang yang akan memperburuk kualitas dari UU,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah menilai pembentukan regulasi baru di bidang keamanan siber menjadi kebutuhan yang mendesak seiring meningkatnya ancaman di ruang digital.
Dalam paparannya di hadapan Komisi I DPR, Edward menyebut ruang siber kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik,” ujar Edward.
Menurutnya, meningkatnya penggunaan teknologi digital diikuti eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, mulai dari serangan terhadap infrastruktur informasi hingga pencurian dan penyalahgunaan data.
Sementara itu, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab seluruh tantangan tersebut.
“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” tutur dia.
Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai perlindungan infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, penguatan ketahanan siber nasional, kerja sama internasional, pengembangan sumber daya manusia, hingga industri keamanan siber.
Selain itu, rancangan undang-undang juga akan mengatur audit teknis insiden siber, partisipasi masyarakat, mekanisme pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana terhadap tindak pidana siber yang belum diatur secara memadai dalam regulasi lain.
“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edward.
Wacana pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sejatinya bukan hal baru. Pada 2019, DPR sempat menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif parlemen menggantikan RUU Persandian yang masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Saat itu pembahasan ditargetkan selesai pada September 2019, namun tidak pernah terealisasi.
Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode tersebut, Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bambang Wuryanto menyatakan pembahasan dihentikan karena mekanisme legislasi tidak terpenuhi.
Akibatnya, proses legislasi tidak dapat dilanjutkan ke periode DPR berikutnya dan harus dimulai kembali dari awal.
Selain terkendala prosedur, draf RUU ketika itu juga mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
ELSAM dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), misalnya, menilai beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut berpotensi membuka ruang pengawasan lalu lintas internet secara berlebihan, mengancam hak atas privasi, membatasi kebebasan berekspresi, hingga mempersempit ruang demokrasi.
Kini, tujuh tahun setelah pembahasan sebelumnya gagal dilanjutkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kembali masuk ke meja DPR. Berbeda dengan pembahasan pada 2019 yang merupakan usul inisiatif DPR, kali ini rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh pemerintah.

