Nusavoxmedia.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan KH Cholil Nafis menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Cholil saat menghadiri kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan MUI di Gedung MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Menurut Cholil, agama dan negara memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan masyarakat. Agama menjadi fondasi moral dan etika, sedangkan negara menjalankan fungsi pelayanan publik melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan.
Ia menjelaskan, dalam khazanah Islam dikenal ungkapan ad-dīn wa ad-daulah tau’amān (الدين والدولة توأمان), yang bermakna agama dan negara merupakan dua saudara kembar. Nilai-nilai agama, kata dia, membutuhkan dukungan negara agar dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, sementara negara memerlukan tuntunan agama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Cholil menilai Program JKN sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Program tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat penyakit.
Ia menambahkan, kepesertaan JKN juga mencerminkan nilai gotong royong yang diajarkan Islam. Membayar iuran, lanjutnya, bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai peserta, tetapi juga menjadi bentuk tolong-menolong yang bernilai ibadah.
“Kami ingin memastikan bahwa Program JKN sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya. Di kutip dari MUI DIGITAL
Bagi Cholil, dukungan terhadap JKN tidak hanya berarti mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga mengamalkan ajaran Islam yang mengutamakan perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Untuk memperkuat pandangannya, ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar penting bagi semangat gotong royong dalam penyelenggaraan JKN sehingga manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Cholil juga menyoroti masih banyaknya pekerja sosial keagamaan yang belum terlindungi jaminan kesehatan, seperti takmir masjid, ustaz, guru pesantren, hingga pengurus organisasi keagamaan.
Karena itu, MUI tengah menyiapkan fatwa yang diharapkan dapat mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
Melalui kolaborasi antara MUI dan BPJS Kesehatan, Cholil berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta JKN semakin meningkat. Sinergi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan kesehatan yang merata, berkeadilan, sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

