Nusavoxmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Pemanggilan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.
Riza Chalid sudah dua kali absen dari panggilan penyidik pada 24 dan 28 Juli lalu. Jika kembali mangkir hari ini, Kejagung kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/8/2025), namun belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. “Belum ada info,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, IBC Bicara Status Dirutnya: Tidak Pengaruhi Bisnis Perusahaan
Sinyal bahwa Riza tidak berada di dalam negeri diperkuat oleh pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyebut Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari lalu dan kini terdeteksi berada di Malaysia. Bahkan, paspor miliknya sudah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.
Informasi keberadaan Riza di Malaysia ikut dibahas dalam rapat Parlemen Negeri Jiran. Dalam forum itu, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia memastikan tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi Riza, meski diketahui menikah dengan keluarga bangsawan setempat.
“MAKI cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia, dan ditegaskan tidak akan dilindungi,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Riza merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak Pertamina periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Ia diduga mengatur proyek penyewaan terminal BBM di Merak yang seharusnya belum dibutuhkan oleh Pertamina.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Hasto dan Tom Lembong Resmi Bebas
Nama Riza mencuat karena kaitannya dengan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Orbit Terminal Merak, yang lebih dahulu ditangkap pada Februari 2025. Mereka disebut terlibat dalam pengalihan kontrak jangka panjang dengan Pertamina yang diduga melibatkan manipulasi dokumen.
Kejagung menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada Riza untuk bersikap kooperatif. Namun jika panggilan ketiga ini kembali tidak diindahkan, penyidik akan mempertimbangkan opsi paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak lain untuk memantau pergerakannya,” tambah Anang.
Saat ini, Kejagung masih menunggu itikad baik dari Riza Chalid. Jika tidak hadir, bukan tidak mungkin statusnya berubah menjadi buronan internasional.

