Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang asing yang dilakukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono (SIS).
Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa seorang pedagang valuta asing berinisial DS pada Kamis (21/5/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran transaksi valas yang diduga dilakukan oleh Sisprian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan DS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik usaha money changer. “Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi, Jumat (22/5/2026), dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi importasi di DJBC Kementerian Keuangan. Enam tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. KPK menduga pemilik PT Blueray, John Field, berupaya meloloskan barang impor palsu milik perusahaannya agar dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai. Untuk mewujudkan hal itu, diduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Para tersangka diduga mengatur jalur impor barang milik PT Blueray sehingga tidak melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan telah diatur kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.
Atas kasus tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

