Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 18-21 Mei 2026 dengan melelang 308 aset rampasan negara yang dibagi dalam 245 lot. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara. Senin (18/5/2026).
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penyelenggaraan BPA Fair menjadi momentum perubahan dalam pola kerja lembaganya, khususnya terkait pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara.
“BPA Fair ini bukan semata-mata sekadar acara pameran biasa. Ini merupakan tonggak baru, sejarah baru, di mana jajaran BPA melalui BPA Fair ini menyatakan diri untuk bertransformasi, untuk mengubah cara kerja, untuk mengubah cara bertindak,” kata Kuntadi saat membuka BPA Fair 2026.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami proses pengelolaan hingga pelelangan barang rampasan negara, termasuk mekanisme penyimpanan barang sitaan dan tata cara mengikuti lelang. Menurut dia, minimnya pemahaman publik berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan aset bagi negara.
“Nah, ini menjadi PR kita semua sehingga ketidakpahaman masyarakat pada akhirnya menurunkan kinerja BPA dan ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya dan tidak bisa dimanfaatkan oleh negara,” ujar Kuntadi.
Dalam pelaksanaan BPA Fair 2026, BPA menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni transparansi, integritas, dan percepatan penyelesaian aset rampasan negara. Kuntadi memastikan seluruh proses pengelolaan dan penjualan aset dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami bertekad bahwa mekanisme penjualan, mekanisme pengelolaan, harus dikelola dengan transparan, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata dia.
Kuntadi menyebut jumlah aset yang dilelang dalam BPA Fair tahun ini menjadi yang terbesar dibandingkan periode sebelumnya. Biasanya, BPA hanya melelang sekitar 10 hingga 20 item setiap bulan.
“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu,” ujar Kuntadi.
Sejak rangkaian pre-event dimulai pada 22 April 2026, Kejaksaan mencatat sejumlah aset berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit. Salah satunya aset tanah di Kabupaten Tangerang yang memiliki harga limit Rp6,87 miliar dan terjual hingga Rp32,27 miliar. Selain itu, tanah di Benoa juga terjual Rp5,6 miliar dari harga limit sekitar Rp4,8 miliar.
Menurut Kuntadi, peningkatan nilai penjualan dipengaruhi keterbukaan informasi kepada masyarakat serta tingginya partisipasi peserta lelang. Ia mengungkapkan situs BPA Fair telah dikunjungi lebih dari 104.200 orang dengan 3.400 pendaftar visitor dan sekitar 100 peserta membuka akun lelang. Sementara itu, sebanyak 400 peserta telah menyetor uang jaminan dengan total mencapai Rp12,7 miliar.
“Ini mengalami peningkatan 300 persen dari serious potential buyer BPA Fair 2026. Angka-angka ini adalah bukti bahwa antusias dan kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan dan akuntabel dapat terus kita tingkatkan,” tutur Kuntadi.

