Markas Judi Online Internasional di Jakarta Digerebek, 321 Orang Diamankan

Penggerebekan markas judi online berskala internasional di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengungkap dugaan perpindahan basis operasi kejahatan siber lintas negara ke Indonesia. Dalam operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari total yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI). Gedung yang digunakan sebagai pusat operasional itu dari luar tampak seperti kantor perusahaan digital biasa dengan interior modern, deretan komputer, serta slogan motivasi di sejumlah sudut ruangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan lokasi tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dan sepenuhnya digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” ujar Wira. Dikutip dari Kompas

Menurut polisi, para pekerja menjalankan tugas secara terstruktur layaknya perusahaan teknologi. Mereka dibagi ke dalam sejumlah bagian seperti telemarketing, customer service, admin, hingga penagihan.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat mendapati ratusan pekerja tengah menjalankan aktivitas operasional judi online internasional. Satu-satunya WNI yang diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum bergabung dengan operasional di Jakarta. Sementara sebagian besar WNA disebut telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di sektor judi online.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan adanya indikasi perpindahan pusat operasi kejahatan siber dari kawasan Indochina ke Indonesia. Fenomena tersebut, kata dia, mulai terlihat setelah negara seperti Kamboja dan Myanmar melakukan penindakan terhadap jaringan kriminal online di wilayah mereka.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” kata Untung.

Polri menilai Indonesia kini tidak hanya menjadi target pasar judi online, tetapi juga berpotensi dijadikan pusat operasional baru jaringan internasional. Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah seperti Batam, Surabaya, Denpasar, Surakarta, dan Yogyakarta.

Selain dugaan tindak pidana perjudian, polisi turut menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Mayoritas WNA diduga masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), namun tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.

“Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer,” ujar Untung.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, telepon seluler, brankas, serta uang tunai dari berbagai mata uang. Polisi mengamankan 53.820.000 Dong Vietnam, 10.210 Dollar Amerika Serikat, serta sekitar Rp 1,9 miliar.

Besarnya jumlah uang yang diamankan dan keterlibatan ratusan warga asing menunjukkan bahwa operasional tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal terorganisasi lintas negara dengan sistem kerja yang rapi dan terstruktur.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles