Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menyatakan pihaknya meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), dikutip dari detik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa lagi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia turut dibebankan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, sehingga total keseluruhan mencapai Rp5,6 triliun.
Jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

