Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Andrie Yunus Besok

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (20/5) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat prajurit aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan hadir dalam persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan surat tuntutan oleh Oditur Militer.

“Sidang akan digelar kembali tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Endah Wulandari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5). Dikutip dari CNN Indonesia

Endah meminta publik tetap mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir, namun tetap menghormati independensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan militer.

“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” ucap Endah.

Dalam perkara ini, empat anggota TNI yang didakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas kritik yang kerap disuarakan korban terkait isu militerisme.

Salah satu peristiwa yang disebut dalam dakwaan ialah aksi interupsi yang dilakukan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil saat rapat tertutup antara DPR dan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles