Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Hasto dan Tom Lembong Resmi Bebas

Nusavoxmedia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Keduanya dinyatakan bebas pada Jumat (1/8/2025) malam, usai Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan tersebut diterbitkan.

Hasto keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang. Pembebasan ini dilakukan setelah Keppres diserahkan kepada pihak berwenang. Dalam pernyataan terpisah, keduanya menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan tersebut.

“Saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti ini,” ujar Hasto di depan para pendukung dan media. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Megawati Soekarnoputri, para kader PDIP, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sementara itu, Tom Lembong mengungkap bahwa proses yang dijalaninya bukanlah pengalaman hukum yang ideal. “Selama sembilan bulan ini saya merefleksikan banyak hal. Saya menghormati keputusan ini sebagai langkah konstitusional,” tegas Tom.

Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Pemberian amnesti dan abolisi ini telah mendapat persetujuan DPR melalui rapat konsultasi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (31/7). Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden mengajukan permohonan lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 yang mencakup 1.178 narapidana, termasuk Hasto dan Tom.

Namun, keputusan ini memicu pro dan kontra. Sejumlah pakar hukum mengkritik langkah tersebut, menilai bahwa amnesti dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi dapat menjadi preseden buruk.

Peneliti ICW Yassar Aulia menyebut, “Sepanjang sejarah, belum pernah ada terpidana korupsi yang mendapatkan amnesti maupun abolisi.” Ia khawatir kebijakan ini bisa dimanfaatkan koruptor lain.

Senada, Sahel Muzammil dari Transparency International Indonesia menilai keputusan tersebut prematur. “Kasus Hasto belum inkracht, ini mencederai prinsip penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Megawati Kembali Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP Periode 2025–2030

Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto menilai pemberian amnesti dan abolisi bisa dibenarkan jika kasus memiliki unsur politis yang kuat. Namun, menurutnya, Presiden Prabowo perlu menjelaskan alasan pengampunan tersebut secara terbuka.

Menanggapi kritik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi tetap tinggi. “Iya, hanya dua terpidana korupsi yang mendapat pengampunan. Namun proses ini bagian dari semangat rekonsiliasi nasional,” katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun atas kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keduanya tengah dalam proses banding sebelum keputusan pembebasan diterbitkan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles