Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Soal Eksekusi Silfester Matutina

Nusavoxmedia.id – Mahfud MD mempertanyakan sikap Kejaksaan yang belum mengeksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Sejak kapan vonis pengadilan pidana bisa didamaikan? Vonis inkrah itu harus dieksekusi,” kata Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).

Silfester dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas pernyataannya dalam aksi demonstrasi tahun 2017 yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI dan menuding keluarga JK terlibat korupsi. Namun hingga kini, eksekusi belum dijalankan.

Mahfud menyinggung keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang aktif menangkap buronan ke berbagai wilayah. “Padahal Kejaksaan punya Tabur yang bisa cari orang sampai ke Papua. Ada apa sih?” ujarnya.

Baca Juga: Investasi Peternakan Babi Rp30 Triliun di Jepara Ditolak, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

Sementara itu, Kejaksaan menyatakan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tim Kejari Jaksel akan memanggil. Mekanismenya nanti dikonfirmasi ke mereka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Silfester mengaku tidak mempermasalahkan jika harus ditahan. Ia menyebut sudah melalui proses hukum dan mengklaim telah berdamai dengan JK. “Intinya saya sudah menjalani proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” kata Silfester, Senin (04/08/2025).

Klaim damai itu kembali ia tegaskan. “Saya sudah bertemu Pak JK beberapa kali dan hubungan kami sangat baik,” ujarnya. Ia juga menyebut orasinya saat demo bukan hasil kebencian, melainkan spontanitas karena diminta menjadi orator. “Itu bukan kesengajaan, tidak ada unsur mens rea,” tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya, Status Buronan Mengintai

Namun, sejumlah tokoh tetap mendesak eksekusi. Roy Suryo, yang datang ke Kejari Jakarta Selatan bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi. “Yang bersangkutan adalah terpidana dengan putusan kasasi. Seharusnya sudah masuk penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (04/08/2025).

Silfester divonis berdasarkan putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, dengan dakwaan Pasal 311 dan 310 KUHP. Vonis telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Namun, eksekusi baru menjadi sorotan setelah muncul kembali ke publik pasca pernyataan Mahfud MD dan Roy Suryo.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles