Investasi Peternakan Babi Rp30 Triliun di Jepara Ditolak, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

Nusavoxmedia.id – Investasi senilai Rp30 triliun dari PT Charoen Pokphand Indonesia untuk pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam batal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram. Fatwa tersebut keluar menyusul penolakan warga dan tokoh agama setempat yang mayoritas Muslim.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menegaskan bahwa lokasi peternakan akan dicari ulang. “Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat lain kalau memungkinkan,” ujarnya usai rapat di DPRD Jateng, Senin (4/8/2025).

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyebut sejak awal investor diminta mengantongi persetujuan MUI serta ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. “Jepara daerah religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai,” kata Wiwit.

Rencana investasi itu mencakup peternakan babi dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun, retribusi Rp300 ribu per ekor, serta dana CSR. Namun, menurut Wiwit, potensi keuntungan ekonomi tidak boleh mengalahkan nilai-nilai religius masyarakat.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa haram diterbitkan usai menerima surat permohonan dari perusahaan dan masukan warga. “Kami tidak bisa jamin anak-anak tidak terpapar atau terbujuk ikut dalam usaha itu,” ujarnya.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 menyebut bahwa mendirikan, bekerja, hingga memfasilitasi peternakan babi hukumnya haram. “Babi haram dan najis, tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun,” tegas Darodji.

Baca juga: Ramai Isu Royalti Musik, Pemerintah Janji Evaluasi Aturan agar Tak Rugikan Pelaku Usaha

Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Muhamad Naryoko, turut menolak. Ia menilai, selain mengancam nilai agama, peternakan babi juga rawan memicu konflik horizontal. “Ini soal sensitivitas agama dan budaya, bukan semata ekonomi,” ucapnya.

Keresahan warga juga terlihat dari munculnya spanduk penolakan di sejumlah titik di Jepara. Di Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo yang menjadi salah satu lokasi rencana pembangunan, warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi.

Kepala desa Blingoh, Giyarno, menyebut desanya menolak dengan tegas. “Jangankan rencana, pemberitahuan pun tidak pernah ada. Warga pasti menolak,” ujarnya.

MUI Jateng mengungkapkan fatwa tersebut ditegaskan usai koordinasi dengan MUI Pusat dan studi lapangan oleh MUI Kabupaten Jepara. Keputusan resmi diterbitkan pada 1 Agustus 2025.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles