Beranda blog Halaman 9

Lionel Messi vs Lamine Yamal di Final Piala Dunia 2026, Kisah Foto UNICEF Kembali Jadi Sorotan

0

Nusavoxmedia.id – Lionel Messi dan Lamine Yamal dipastikan saling berhadapan saat Argentina menghadapi Spanyol pada final Piala Dunia 2026. Selain menjadi laga perebutan gelar juara dunia, partai puncak tersebut juga menghadirkan kisah menarik yang menghubungkan dua pemain dari generasi berbeda melalui sebuah momen yang terjadi hampir dua dekade lalu.

Pada 2007, Messi mengikuti sesi pemotretan dalam kegiatan sosial UNICEF di Barcelona bersama seorang bayi bernama Lamine Yamal.

Dalam dokumentasi tersebut, bintang Argentina itu tampak menggendong dan memandikan Yamal yang saat itu masih berusia beberapa bulan.

Foto tersebut semula hanya menjadi bagian dari kampanye sosial UNICEF, namun kembali menjadi sorotan setelah Yamal tumbuh menjadi salah satu pemain muda terbaik dunia dan kini menjadi andalan Timnas Spanyol.

Pertemuan keduanya di final Piala Dunia 2026 pun memberi makna tersendiri.

Messi hadir sebagai salah satu pemain terbaik sepanjang sejarah sepak bola yang telah mengoleksi hampir seluruh gelar bergengsi,

sementara Yamal datang sebagai wajah baru sepak bola Spanyol yang digadang-gadang menjadi penerus generasi elite dunia.

Duel Argentina kontra Spanyol pun tidak hanya menjadi pertarungan memperebutkan trofi Piala Dunia, tetapi juga simbol pertemuan dua era.

Di satu sisi terdapat Messi yang berupaya menutup perjalanan karier internasionalnya dengan gelar, sementara di sisi lain Yamal berpeluang mengukir sejarah dalam penampilan pertamanya di partai final Piala Dunia. Di kutip dari kompas.com

Jadwal Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 02.00 WIB

0

Nusavoxmedia.id — Timnas Inggris akan menghadapi Argentina pada semifinal Piala Dunia 2026 dalam pertandingan yang berlangsung di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Kamis (16/7/2026) pukul 02.00 WIB. Duel dua raksasa sepak bola dunia ini menjadi penentu tim yang akan menyusul Spanyol ke partai final.

Pertemuan Inggris dan Argentina diprediksi berlangsung sengit mengingat kedua tim tampil konsisten sepanjang turnamen. Selain memperebutkan tiket menuju final, laga ini juga kembali menghidupkan rivalitas klasik yang telah mewarnai sejarah panjang Piala Dunia.

Inggris datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah menyingkirkan Norwegia 2-1 pada babak perempat final. Skuad besutan Thomas Tuchel menunjukkan mentalitas kuat dengan membalikkan keadaan lewat dua gol Jude Bellingham.

Perjalanan The Three Lions menuju empat besar tidak diraih dengan mudah. Sebelumnya, Inggris lebih dulu mengatasi perlawanan RD Kongo di babak 32 besar, kemudian menyingkirkan tuan rumah Meksiko pada babak 16 besar meski harus bermain dengan 10 pemain.

Tren positif itu berlanjut saat mereka memastikan tiket semifinal usai mengalahkan Norwegia.

Di kubu lawan, Argentina kembali memperlihatkan kualitasnya sebagai juara bertahan. Tim asuhan Lionel Scaloni melaju ke semifinal setelah menaklukkan Swiss dengan skor 3-1 melalui babak perpanjangan waktu.

Sebelum mengalahkan Swiss, La Albiceleste juga sukses melewati hadangan Cape Verde dan Mesir pada fase gugur. Meski beberapa kali mendapat perlawanan ketat, Argentina tetap tampil produktif dengan selalu mencetak minimal dua gol di setiap pertandingan Piala Dunia sejak kekalahan pada laga pembuka edisi 2022. Di kutip dari bola.net.

Laga Inggris kontra Argentina diperkirakan menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan di Piala Dunia 2026. Pemenang duel ini akan menghadapi Spanyol pada partai final, sementara tim yang kalah akan menjalani perebutan tempat ketiga.

Pertandingan Inggris vs Argentina akan disiarkan secara langsung melalui TVRI dan TVRI Sport mulai pukul 02.00 WIB. Selain itu, laga semifinal Piala Dunia 2026 tersebut juga dapat disaksikan melalui layanan live streaming MaxStream.

Berikut jadwal semifinal Piala Dunia 2026:

Spanyol Kalahkan Prancis 2-0, Lolos ke Final Piala Dunia 2026

0

Nusavoxmedia.id — Timnas Spanyol memastikan satu tempat di final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 2-0 pada laga semifinal yang berlangsung di AT&T Stadium, Arlington, Rabu (15/7/2026) dini hari WIB.

La Roja tampil lebih efektif sepanjang pertandingan dan mengunci kemenangan melalui gol penalti Mikel Oyarzabal pada babak pertama serta tambahan gol Pedro Porro di paruh kedua. Hasil tersebut mengantarkan skuad asuhan Luis de la Fuente selangkah lagi menuju gelar juara dunia.

Di partai final, Spanyol akan menghadapi pemenang pertandingan semifinal lainnya yang mempertemukan Inggris melawan Argentina.

Sejak peluit awal dibunyikan, Spanyol langsung mengambil inisiatif serangan dan menguasai jalannya pertandingan. Peluang pertama hadir melalui tendangan bebas Alex Baena di depan kotak penalti setelah Dani Olmo dilanggar Adrien Rabiot. Namun, eksekusi Baena masih membentur pagar hidup Prancis.

Meski lebih banyak menguasai bola pada 15 menit pertama, Spanyol tetap mendapat ancaman dari serangan balik cepat Prancis yang beberapa kali membuat lini pertahanan lawan bekerja keras.

Keunggulan Spanyol akhirnya tercipta pada menit ke-22. Wasit menunjuk titik putih setelah Lucas Digne menjatuhkan Lamine Yamal di dalam kotak penalti. Mikel Oyarzabal yang dipercaya sebagai algojo sukses menjalankan tugasnya dan membawa Spanyol unggul 1-0.

Situasi semakin sulit bagi Prancis setelah bek tengah William Saliba mengalami cedera hamstring pada menit ke-30. Didier Deschamps kemudian memasukkan Maxence Lacroix untuk menggantikan pemain Arsenal tersebut.

Tertinggal satu gol membuat Prancis mencoba meningkatkan intensitas serangan. Namun, Les Bleus kesulitan menembus pertahanan rapat Spanyol sehingga lebih sering mengandalkan umpan-umpan lambung yang belum mampu menghasilkan peluang berbahaya hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, Spanyol kembali menunjukkan efektivitasnya. Pada menit ke-58, Pedro Porro menggandakan keunggulan setelah menyelesaikan kerja sama satu-dua dengan Dani Olmo sebelum melepaskan penyelesaian yang tak mampu dihentikan Mike Maignan.

Dua menit berselang, Lamine Yamal sempat mencetak gol ketiga untuk Spanyol. Akan tetapi, gol tersebut dianulir wasit setelah tinjauan menunjukkan adanya posisi offside dalam proses terjadinya gol. Di kutip dari detik.com

Prancis berusaha bangkit pada sisa pertandingan dengan meningkatkan tekanan ke wilayah pertahanan Spanyol. Namun, lini belakang La Roja tampil disiplin dan mampu meredam berbagai upaya yang dibangun Kylian Mbappe dan rekan-rekannya.

Spanyol justru nyaris menambah keunggulan pada menit-menit akhir ketika Ferran Torres menyambut umpan silang dengan sundulan. Bola hanya melintas tipis di sisi gawang Maignan.

Hingga wasit meniup peluit panjang, Prancis gagal memperkecil ketertinggalan. Skor 2-0 tetap bertahan dan memastikan Spanyol melaju ke final Piala Dunia 2026.

Susunan pemain

Prancis: Maignan; Kounde, Upamecano, Saliba (Lacroix 30′), Digne (Theo Hernandez 72′); Tchouameni, Rabiot (Kone 46′); Dembele, Olise (Cherki 72′), Barcola (Doue 57′); Mbappe.

Spanyol: Simon; Pedro Porro, Cubarsi, Laporte (Llorente 84′), Cucurella; Rodri, Ruiz (Pedri 77′); Lamine Yamal, Dani Olmo (Merino 77′), Baena (Nico 84′); Oyarzabal (Ferran Torres 74′).

Sekjen MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005

0

Nusavoxmedia.id — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa MUI telah lama memiliki pandangan hukum mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah wacana baru karena telah difatwakan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005.

Pernyataan itu disampaikan Buya Amirsyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Forum Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, serta Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (12/7/2026).

“MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” ujar Buya Amirsyah. Di kutip dari mui digital

Ia menjelaskan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang memenuhi syarat menurut syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan.

Meski demikian, Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum positif secara otomatis. Menurut dia, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum yang dibentuk oleh negara melalui pemerintah dan DPR.

“Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah,” tegasnya.

Amirsyah mengaku prihatin karena praktik korupsi hingga kini masih terus terjadi dan menjadi perhatian publik. Ia menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga tindak pidana tersebut terus berulang.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor,” katanya.

Di sisi lain, MUI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, Amirsyah menilai keberhasilan perang melawan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

“Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Untuk menegaskan pentingnya persatuan dalam menghadapi persoalan korupsi, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103.

“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103).

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat karena menyengsarakan rakyat. Oleh sebab itu, upaya pemberantasannya harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, maupun masyarakat.

“MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memperkuat moralitas, Indonesia juga membutuhkan penegakan hukum yang memberikan efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang di masa mendatang.

DPR Kejar RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Pembahasan Tetap Berlanjut saat Reses

0

Nusavoxmedia.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi salah satu prioritas DPR pada 2026. Ia menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan sebelum akhir tahun ini.

Menurut Saan, DPR akan mengoptimalkan seluruh mekanisme yang tersedia agar target tersebut tercapai, termasuk membuka kemungkinan menggelar rapat pembahasan pada masa reses apabila diperlukan.

“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Di kutip dari detik.com

Ia menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan partisipasi masyarakat. Berbagai masukan dari publik dinilai penting untuk memperkaya substansi beleid tersebut sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ungkapnya.

Saan juga tidak menutup kemungkinan Komisi III DPR menggelar rapat kerja selama masa reses demi mempercepat pembahasan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya DPR untuk memenuhi target penyelesaian RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” katanya.

Politikus Partai NasDem itu sekaligus membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan hingga kini pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan di lingkungan DPR.

“Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

Meski Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH Pastikan Tugas Tetap Berjalan

0

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak memastikan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak mengganggu pelaksanaan tugas lembaganya. Menurutnya, roda organisasi Satgas PKH tetap berjalan karena berlandaskan sistem tata kelola, bukan bergantung pada sosok tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Barita menyusul kosongnya jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH setelah Febrie Adriansyah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). Di kutip dari KOMPAS.COM

Dalam struktur Satgas PKH, jabatan Ketua Pelaksana diemban oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Meski posisi tersebut kini kosong, Barita menegaskan mekanisme organisasi dan proses hukum telah diatur secara jelas sehingga tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Satgas.

Ia menjelaskan, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan, tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada,” ucap dia.

“Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” tambah dia.

Barita menegaskan seluruh pelaksanaan tugas Satgas PKH mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, menurutnya, dinamika yang menimpa salah satu pejabat tidak memengaruhi kerja lembaga.

Saat ditanya apakah status hukum Febrie dapat mencoreng kinerja Satgas PKH, Barita membantah anggapan tersebut.

“Oh tidak (ternodai), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum,” tegas dia.

Ia juga memastikan proses hukum yang sedang dihadapi Febrie tidak akan menghambat berbagai program penertiban kawasan hutan yang sedang dijalankan Satgas PKH.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel pada periode 2018–2026.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Seiring perkembangan itu, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung.

Alasan Lautaro Martinez Tak Dikartu Merah usai Selebrasi dengan Suporter saat Argentina Vs Swiss

0

Nusavoxmedia.id – Argentina memastikan langkah ke semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Swiss dengan skor 3-1 pada laga perempat final di Stadion Kansas City, Minggu (12/7/2026).

Gol penutup yang dicetak Lautaro Martinez pada menit 120+2 menjadi sorotan, bukan hanya karena memastikan kemenangan Albiceleste, tetapi juga karena selebrasinya yang memicu perdebatan.

Lautaro mencetak gol usai memanfaatkan bola muntah hasil tembakan Thiago Almada. Penyerang Inter Milan itu kemudian berlari menuju tribun pendukung Argentina, melompati papan iklan, dan merayakan gol bersama para suporter.

Selebrasi tersebut memunculkan pertanyaan dari banyak pihak karena Lautaro sebelumnya telah mengantongi kartu kuning. Aksinya dinilai berpotensi membuatnya menerima kartu kuning kedua yang berujung kartu merah, namun wasit Joao Pinheiro memilih tidak memberikan hukuman tambahan.

Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Laws of the Game yang diterbitkan International Football Association Board (IFAB). Dalam Hukum 12 mengenai selebrasi gol disebutkan bahwa, “Pemain boleh merayakan gol, tetapi selebrasi tersebut tidak boleh berlebihan; selebrasi yang terencana tidak dianjurkan dan tidak boleh membuang-buang waktu secara berlebihan.”

Penjelasan aturan itu juga menyebutkan, “Meninggalkan lapangan untuk merayakan gol bukanlah pelanggaran yang dapat dikenai peringatan, tetapi pemain harus kembali sesegera mungkin.”

IFAB menjelaskan, seorang pemain baru wajib menerima kartu kuning apabila “memanjat pagar pembatas dan/atau mendekati penonton dengan cara yang menimbulkan masalah keselamatan dan/atau keamanan.” Peringatan juga diberikan jika pemain melakukan tindakan “provokatif, mengejek, atau menghasut”, “menutupi kepala atau wajah dengan masker atau barang serupa lainnya” atau “melepas baju atau menutupi kepala dengan baju.”

Dalam insiden tersebut, wasit menilai selebrasi Lautaro tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan IFAB. Aksi pemain berusia 28 tahun itu juga dianggap tidak membahayakan keselamatan dirinya maupun para pendukung sehingga tidak memerlukan sanksi tambahan.

Selain selebrasi Lautaro, laga Argentina kontra Swiss juga diwarnai kontroversi lain terkait keputusan kartu merah yang diterima penyerang Swiss, Breel Embolo.

Insiden bermula ketika VAR melakukan peninjauan menggunakan protokol “kesalahan identitas” terhadap pelanggaran yang terjadi dalam duel antara Leandro Paredes dan Embolo.

Dalam tayangan ulang diketahui wasit sempat keliru memberikan kartu kuning kepada Paredes, padahal gelandang Argentina itu tidak melakukan kontak fisik terhadap Embolo.

Setelah dilakukan peninjauan, kartu kuning tersebut dibatalkan dan dialihkan kepada Embolo. Akumulasi kartu membuat penyerang Swiss itu harus meninggalkan lapangan lebih awal.

Penggunaan protokol “kesalahan identitas” menjadi perhatian karena merupakan kali kedua diterapkan sepanjang Piala Dunia 2026. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada video assistant referee (VAR) untuk mengoreksi keputusan wasit apabila kartu kuning atau kartu merah diberikan kepada pemain yang keliru.

Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Dasco: Teman Seperjuangan yang Berdedikasi untuk Bangsa

0

Nusavoxmedia.id – Kabar duka datang dari dunia politik dan usaha nasional. Anggota DPR RI Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Rumah Sakit Brawijaya Tebet, Jakarta, dalam usia 63 tahun.

Kepergian mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024 itu memunculkan ucapan belasungkawa dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram pribadinya, Jumat.

Dalam unggahannya, Dasco mengenang Rachmat Gobel sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi bagi bangsa, baik saat berkecimpung di dunia usaha maupun ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Rachmat Gobel. Beliau merupakan teman seperjuangan di parlemen dan salah satu pengusaha nasional yang telah mengabdikan hidupnya bagi bangsa dan negara, dengan dedikasi, keteladanan, serta pengabdian untuk Indonesia,” tulis Dasco dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Gerindra itu juga memanjatkan doa agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan menghadapi musibah tersebut.

“Semoga Allah SWT menerima segala amal baktinya dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” lanjut Dasco.

Rachmat Gobel lahir di Gorontalo pada 3 September 1962. Ia dikenal sebagai pengusaha nasional yang berasal dari keluarga pendiri Gobel Group, perusahaan yang menjalin kemitraan dengan Panasonic di Indonesia. Selepas menempuh pendidikan di Chuo University, Jepang, ia bergabung dan kemudian memimpin sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha Gobel.

Kariernya di sektor industri berkembang pesat melalui kepemimpinannya di Gobel Group dan PT Panasonic Gobel Indonesia. Selain itu, ia aktif dalam berbagai organisasi dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dengan kontribusi terhadap pengembangan sektor industri nasional.

Pengalamannya di pemerintahan dimulai saat dipercaya menjadi Menteri Perdagangan pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo untuk periode 2014–2015.

Memasuki dunia politik, Rachmat Gobel terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Gorontalo melalui Partai NasDem pada Pemilu 2019. Pada periode 2019–2024, ia mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI. Dalam Pemilu 2024, ia kembali memperoleh mandat sebagai anggota DPR RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia–Jepang.

Kepergian Rachmat Gobel meninggalkan jejak panjang di dunia usaha, pemerintahan, dan parlemen. Sosoknya dikenal sebagai pemimpin yang aktif mendorong hubungan ekonomi Indonesia dengan berbagai negara, termasuk Jepang, sekaligus berkontribusi dalam berbagai kebijakan nasional selama mengemban tugas di legislatif.

Rumah Jampidsus Febrie Kembali Dijaga TNI, Pengamanan Sudah Pernah Dilakukan Tahun Lalu

0

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), puluhan prajurit terlihat berjaga di sekitar rumah dinas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penempatan personel di kediaman Febrie. Ia mengatakan pengamanan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Nas menjelaskan, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang di ruang publik.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.

Di lokasi, sedikitnya sekitar 20 personel TNI tampak bersiaga di depan pagar rumah. Sebagian anggota berada di taman yang terletak tepat di depan kediaman, sementara personel lainnya melakukan patroli di sekitar kawasan. Beberapa kendaraan berpelat dinas TNI juga terlihat terparkir di sekitar lokasi. Pada malam hari, akses menuju rumah dinas melalui Jalan Radio V ditutup menggunakan portal.

Pengamanan terhadap rumah Febrie bukan kali pertama dilakukan. Pada 2025, personel TNI juga sempat terlihat berjaga di kediaman Jampidsus tersebut. Saat itu, muncul isu yang menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/7/2025) malam. Isu yang beredar juga mengklaim upaya penggeledahan tersebut gagal karena dihalangi personel TNI.

Kejaksaan Agung saat itu membantah kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan penggeledahan tersebut.

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin (4/8/2025).

Anang menegaskan bahwa informasi mengenai penggeledahan di rumah Jampidsus tidak benar. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Febrie dan memastikan tidak pernah ada tindakan penggeledahan terhadap rumah dinas tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” tegas Anang.

Menurut Anang, kehadiran personel TNI di kediaman Jampidsus merupakan bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI mengenai pengamanan. Skema tersebut, kata dia, bukan kebijakan baru dan telah diterapkan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, khususnya yang menangani perkara strategis.

“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” kata Anang.

Ia menambahkan, pengamanan terhadap Febrie berkaitan dengan tugasnya sebagai Jampidsus yang menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

“Kebetulan kan Pak Febrie ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidsus yang menangani perkara-perkara korupsi. Ya kan tahu lah, penanganan dari dahulu sudah ada,” sambungnya.

Prabowo dan PM Modi Sepakat Restorasi Candi Prambanan Rampung Sebelum 2029

0

Nusavoxmedia.id – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi meresmikan dimulainya kolaborasi Indonesia dan India dalam proyek restorasi Kompleks Candi Prambanan di Yogyakarta. Peresmian tersebut sekaligus menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama di bidang pelestarian warisan budaya.

Dalam kesempatan itu, Modi menyatakan optimistis proyek restorasi dapat dirampungkan sebelum 2029. Ia bahkan mengajak Presiden Prabowo untuk kembali bertemu di Candi Prambanan saat proses pemugaran telah selesai guna merayakan hasil kerja sama kedua negara.

“Di hadapan Anda semua, izinkan saya menegaskan kembali janji saya, dengan upaya bersama kita, kita akan menyelesaikan pekerjaan ini sebelum tahun 2029, dan bersama-sama kita akan merayakan restorasi dan peresmian ini sebagai sebuah festival besar,” kata Modi di Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).

Modi menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga dan merestorasi salah satu situs warisan budaya paling penting di Tanah Air tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi simbol eratnya hubungan persahabatan antara Indonesia dan India yang telah terjalin selama puluhan tahun.

Dalam pidatonya, Modi juga menyoroti kepemimpinan Prabowo yang dinilainya memiliki kemampuan menyusun strategi secara matang. Latar belakang Prabowo sebagai seorang prajurit, kata Modi, menjadi modal penting dalam memastikan proyek restorasi berjalan efektif dan berpotensi selesai lebih cepat dari target.

“Hari ini saya ingin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo, yang juga seorang prajurit, memahami cara menyusun perencanaan,” ujar dia.

Selain memuji komitmen Prabowo terhadap proyek restorasi, Modi mengaku terkesan dengan persiapan pemerintah Indonesia selama kunjungan kenegaraannya. Ia menilai seluruh agenda disusun secara rinci dan dijalankan dengan sangat baik.

“Setiap aspek kunjungan dan program saya telah direncanakan dengan sangat baik. Perhatian terhadap detail yang diberikan Presiden Prabowo pada setiap unsur program saya, serta pelaksanaannya yang luar biasa, sungguh membuat saya takjub hingga tidak mampu berkata-kata,” ucap dia.

PM India itu juga membagikan kesannya selama menjalani kunjungan resmi selama tiga hari di Indonesia. Menurut Modi, sambutan hangat yang diberikan Presiden Prabowo, keramahan masyarakat Indonesia, serta kekayaan budaya yang ia saksikan meninggalkan pengalaman yang berkesan.

“Sejak saat saya tiba hingga sekarang saat saya akan segera bertolak, Presiden Prabowo telah meluangkan banyak sekali waktunya. Beliau menghabiskan begitu banyak waktu bersama saya,” kata dia.

Di akhir pernyataannya, Modi menyebut Prabowo sebagai sahabat karibnya. Pernyataan tersebut menjadi penegas kedekatan hubungan personal kedua pemimpin sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dan India untuk terus mempererat kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk pelestarian warisan budaya.