Beranda blog Halaman 8

BGN Larang SPPG Pakai Barang Subsidi untuk MBG, Pelanggar Bakal Ditutup Permanen

1

Nusavoxmedia.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasak menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan maupun energi yang berasal dari program subsidi pemerintah. Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi menggunakan bahan non-subsidi agar bantuan pemerintah dapat tetap dinikmati masyarakat yang memang berhak menerimanya.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” tegas Sudaryono. Di kutip dari kompas.com

Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk awak media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan maupun melalui media sosial segera dilaporkan kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ucapnya.

Ia memastikan BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada dapur SPPG yang tetap menggunakan barang bersubsidi. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penutupan permanen apabila pengelola tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tuturnya.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun peternak.

Sudaryono mencontohkan kondisi harga telur ayam yang sempat turun jauh di bawah harga acuan. Dalam situasi seperti itu, menurut dia, pengelola dapur tetap wajib membeli telur sesuai HAP, bukan memanfaatkan harga terendah yang terjadi di pasar.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan BGN tengah memperketat tata kelola Program MBG melalui evaluasi internal, termasuk memberikan sanksi kepada pegawai maupun SPPG yang tidak mematuhi ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan agar program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegas dia.

Menurut Sudaryono, proses perbaikan juga mencakup penajaman sasaran penerima manfaat hingga pengawasan terhadap operasional dapur SPPG.

Karena itu, ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan Program MBG, mulai dari kualitas menu, proses distribusi, kebersihan dapur, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya.

Prabowo Sebut Muhaimin, Dasco, dan Bahlil “Tiga Kancil”, Candaan yang Jadi Sorotan Publik

0

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan yang menyita perhatian saat menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai “tiga kancil”. Di kutip dari kompas.com

Candaan tersebut langsung disambut gelak tawa para tamu undangan. Prabowo bahkan berkelakar bahwa jika ketiga tokoh itu berkumpul dalam satu meja, suasana bisa menjadi “repot”.

Ucapan itu kemudian ramai diperbincangkan karena dinilai menggambarkan kedekatan sekaligus kelincahan politik tiga figur yang saat ini berada di lingkaran pemerintahan.

Dalam tradisi cerita rakyat Indonesia, kancil dikenal sebagai sosok yang mampu keluar dari berbagai persoalan berkat kecerdikan, bukan kekuatan fisik.

Tokoh tersebut kerap digambarkan mampu mengatasi lawan yang lebih besar melalui kecakapan membaca situasi dan memanfaatkan strategi yang tepat.

Penyebutan istilah “tiga kancil” pun dipandang sebagai metafora terhadap kemampuan politik para elite tersebut dalam membangun komunikasi, melakukan negosiasi, serta menjaga keseimbangan kepentingan di tengah dinamika koalisi pemerintahan.

Di sisi lain, candaan Presiden juga memunculkan kembali pembahasan mengenai konfigurasi politik nasional setelah Pemilu 2024.

Pemerintahan Prabowo saat ini didukung mayoritas partai politik di parlemen sehingga membentuk koalisi besar yang memiliki kekuatan dominan dalam proses legislasi maupun pengambilan kebijakan.

Sejumlah pengamat sebelumnya menilai model koalisi seperti ini memberikan keuntungan berupa stabilitas politik dan mempercepat pembahasan berbagai agenda pemerintahan karena dukungan di DPR relatif solid.

Namun, konfigurasi tersebut juga memunculkan diskusi mengenai efektivitas mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Kondisi itu semakin mengemuka setelah PDI Perjuangan, yang sempat diproyeksikan menjadi kekuatan penyeimbang, memilih tidak bergabung ke kabinet sekaligus tidak mengambil posisi sebagai oposisi secara formal.

Dengan komposisi politik tersebut, ruang kompetisi di parlemen dinilai menjadi lebih terbatas karena sebagian besar partai berada dalam satu poros pemerintahan.

Meski demikian, di sisi lain, pola politik akomodasi dianggap mampu menjaga stabilitas nasional dan meminimalkan potensi kebuntuan dalam sistem presidensial multipartai.

Candaan Prabowo mengenai “tiga kancil” akhirnya tidak hanya dipandang sebagai selingan di tengah perayaan Harlah PKB, tetapi juga menjadi simbol yang memantik pembahasan lebih luas mengenai dinamika elite politik, pola koalisi pemerintahan, serta arah demokrasi Indonesia di tengah dominasi koalisi besar.

Psikolog Ungkap Usia Ideal Anak Gunakan Gadget, Pendampingan Orang Tua Jadi Kunci

438

Nusavoxmedia.id – Di tengah semakin lekatnya teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, orang tua diingatkan untuk tidak hanya fokus membatasi penggunaan gawai pada anak, tetapi juga mempersiapkan diri dalam mendampingi mereka beraktivitas di ruang digital.

Psikolog klinis anak RSIA Tumbuh Kembang, Nisfie M. Hoesein, menilai perkembangan teknologi membuat anak-anak, terutama Generasi Alpha, hampir tidak mungkin dipisahkan dari dunia digital. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan membangun literasi digital sejak dini melalui pendampingan orang tua.

Menurut Nisfie, gawai dan media sosial tidak seharusnya selalu dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, orang tua perlu memahami bahwa teknologi dapat menjadi sarana belajar yang positif selama digunakan secara tepat dan berada dalam pengawasan.

Meski demikian, ia menegaskan anak tidak boleh dibiarkan menjelajahi dunia digital tanpa arahan. Pendampingan menjadi faktor utama yang menentukan apakah penggunaan gawai memberikan manfaat atau justru menimbulkan risiko.

“Gadget dan pendampingan itu sudah satu paket. Kasih anak gadget, dikasih doang, itu bahaya mau di umur berapa pun,” katanya. Di kutip dari cnnindonesia.com

Nisfie, yang juga merupakan pemilik sekaligus Direktur Ayomi Preschool & Daycare, mengatakan anak usia sekolah dasar yang menggunakan gawai tanpa pendampingan justru berpotensi menghadapi risiko lebih besar dibandingkan anak berusia dua tahun yang mengakses perangkat digital dengan pengawasan orang tua.

Ia mengibaratkan hubungan orang tua dan anak saat menggunakan gawai seperti pilot dan co-pilot di dalam kokpit pesawat.

Anak tetap menjadi pihak yang memegang kendali, sementara orang tua berperan mengarahkan, memberikan batasan, serta membantu anak memahami pengalaman yang diperoleh dari dunia digital.

“Anak pegang HP enggak apa-apa, orang tua mengarahkan misal, boleh mengakses ini, enggak boleh yang itu, lalu konten yang sudah ditonton anak diminta untuk diceritakan ulang isinya apa, atau apa yang dialami anak ketika mengakses situs tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nisfie menekankan bahwa pendampingan tidak selalu berarti mengawasi setiap aktivitas anak secara terus-menerus. Bentuk pendampingan perlu disesuaikan dengan tahapan usia dan tingkat kemandirian anak.

Pada usia dua hingga lima tahun, kehadiran fisik orang tua saat anak menggunakan gawai dinilai masih menjadi kebutuhan utama.

Seiring bertambahnya usia, terutama setelah anak berusia di atas delapan tahun, orang tua dapat mulai memberikan kepercayaan secara bertahap, selama anak telah dibekali pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam fase tersebut, orang tua tetap dianjurkan membangun komunikasi dengan meminta anak menceritakan pengalaman mereka saat mengakses konten digital.

Cara ini dinilai lebih efektif untuk mengetahui aktivitas anak sekaligus memperkuat hubungan dan kepercayaan.

“Saat sudah lebih besar, baru kita masukkan unsur peringatan misalnya, hati-hati ya kadang enggak semua konten itu seru, ada yang di luar sana enggak baik, orang yang melakukan hal enggak sopan, tidak pantas. Lalu kita bilang ke anak ‘tapi kalau nemu, ceritain ya’,” jelas Nisfie.

Ia berharap orang tua tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu membangun kebiasaan digital yang sehat sehingga anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab sejak usia dini.

Pengamat Unila Sebut Warga Patungan Bangun Jalan di Lampung Timur Jadi Alarm bagi Pemerintah

0

Nusavoxmedia.id – Aksi warga Dusun 15 dan Dusun 16, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, yang secara swadaya mengumpulkan dana untuk mengecor jalan mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar mencerminkan tingginya semangat gotong royong masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan infrastruktur.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai keputusan warga menggunakan dana pribadi untuk memperbaiki akses jalan menunjukkan kebutuhan infrastruktur di wilayah tersebut sudah berada pada kondisi yang sangat mendesak.

“Ketika masyarakat dengan kesadaran sendiri mengeluarkan uang untuk membangun jalan, itu menunjukkan urgensi kehadiran infrastruktur yang memadai memang sangat dibutuhkan, bahkan bisa dikatakan mendesak,” kata Vincensius, Rabu (22/7/2026). Di kutip dari kompas.com

Menurut dia, kondisi jalan yang rusak tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan.

Mulai dari aktivitas ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.

“Jalan bukan sekadar soal akses. Di balik itu ada ekonomi masyarakat, akses anak-anak ke sekolah, pelayanan kesehatan, bahkan menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.

Vincensius menilai langkah warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya merupakan indikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan respons pemerintah.

Ia berpandangan, keputusan untuk patungan bukanlah pilihan utama, melainkan upaya terakhir setelah berbagai harapan agar pemerintah melakukan pembangunan belum juga terealisasi.

“Ketika masyarakat rela mengeluarkan uang sendiri, artinya itu sudah dianggap sebagai solusi paling memungkinkan. Sebelumnya pasti ada proses menunggu, mengusulkan, dan berharap adanya pembangunan dari pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut tetap patut mengapresiasi kepedulian masyarakat.

Namun, semangat gotong royong yang ditunjukkan warga seharusnya tidak berhenti sebagai bentuk partisipasi publik semata, melainkan dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

“Semangat gotong royong tidak bisa diterima begitu saja. Pemerintah harus melihat sisi lainnya, yakni melakukan evaluasi terhadap prioritas pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga perbaikan infrastruktur,” ucapnya.

Ia menambahkan, peristiwa yang terjadi di Lampung Timur layak menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih cepat merespons kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur publik.

Selain itu, Vincensius mengingatkan pemerintah perlu memastikan kehadirannya dirasakan masyarakat sebelum persoalan publik akhirnya diselesaikan secara mandiri oleh warga.

“Pemerintah harus lebih cepat hadir. Jangan sampai masyarakat terus memiliki perspektif bahwa setiap persoalan publik harus diselesaikan sendiri oleh warga,” ujarnya.

Menurut Vincensius, apabila fenomena serupa terus terjadi di berbagai daerah, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa negara semakin jauh dari persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Posisi Wamentan Masih Kosong

1

Nusavoxmedia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) definitif menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri. Dengan penunjukan tersebut, Sudaryono dipastikan tidak lagi merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Definitif, tidak merangkap jabatan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Di kutip dari detik.com

Prasetyo menjelaskan, Sudaryono dijadwalkan dilantik sebagai Kepala BGN pada Rabu sore. Dengan pelantikan tersebut, posisi Wakil Menteri Pertanian yang sebelumnya diemban Sudaryono akan menjadi kosong.

Meski demikian, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo masih belum menetapkan apakah kursi Wakil Menteri Pertanian akan segera diisi dalam waktu dekat.

“Belum, nanti pada waktunya kalau memang dirasa diperlukan untuk penguatan Wakil Menteri Pertanian akan disampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai pengisian jabatan Wakil Menteri Pertanian akan diumumkan apabila pemerintah menilai keberadaan posisi tersebut diperlukan untuk memperkuat kinerja Kementerian Pertanian.

Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pelaksanaan program di sektor gizi, setelah pejabat sebelumnya, Nanik S Deyang, mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan demikian, Sudaryono akan fokus menjalankan tugas barunya dan tidak lagi memegang posisi di Kementerian Pertanian.

Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan Demi Atasi Kemiskinan

0

Nusavoxmedia.id – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan penyesuaian anggaran pertahanan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat program pengentasan kemiskinan apabila kondisi negara mengharuskannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya Bersama TNI di Pangkalan Udara Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan efisiensi belanja negara demi memastikan anggaran digunakan secara optimal.

“Kita akan hemat anggaran kita. Kita akan bikin efisien. Bila perlu anggaran pertahanan kita kurangi, anggaran polisi kita kurangi untuk menghilangkan kemiskinan,” kata Prabowo, Jumat pekan lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa ucapan Presiden masih bersifat kemungkinan dan belum menjadi kebijakan yang akan langsung diterapkan pemerintah.

“Ya kan kemungkinan ya, kemungkinan itu kan artinya kalau memang dalam situasi yang apa namanya, dibutuhkan ya mungkin itu akan dilakukan,” kata Prasetyo. Di kutip dari kompas.com

Ia menegaskan, hingga saat ini kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam kondisi yang aman sehingga pemerintah belum menghadapi situasi yang mengharuskan adanya pengurangan anggaran pada sektor pertahanan maupun sektor lainnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi nasional agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat dan mampu mendukung berbagai program prioritas.

“Tetapi hasil evaluasi kami sampai hari ini alhamdulillah ya fundamental ekonomi kita cukup kuat, fiskal kita juga masih sangat terjaga ya berkaitan dengan masalah defisit anggaran dalam satu tahun APBN berjalan juga masih sangat terjaga,” ujar dia.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran pertahanan hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi fiskal mengalami tekanan yang signifikan.

“Belum. Tapi kita begini, hitungan anggaran pos-nya besar. Kalau memang mungkin defisit kita terganggu ya kita pangkas,” ucap Purbaya di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Purbaya memastikan skenario tersebut belum relevan untuk diterapkan karena posisi keuangan negara masih berada dalam kondisi yang memadai.

“Tapi rasanya enggak, masih jauh dari sana. Jadi kita masih cukup,” ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan menilai wacana penyesuaian anggaran pertahanan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menyusun strategi nasional yang mempertimbangkan berbagai kepentingan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan setiap perubahan alokasi anggaran harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan negara yang bertujuan menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran, termasuk apabila terdapat penyesuaian, tetap merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat kedaulatan, keamanan, sekaligus kesejahteraan masyarakat,” kata Rico, Senin (20/7/2026). Di kutip dari kompas.com

Rico menegaskan pengelolaan APBN merupakan kewenangan Presiden yang disusun berdasarkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memandang pertahanan tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga nirmiliter.

“Tentu. Kementerian Pertahanan mendukung setiap kebijakan Presiden yang ditetapkan demi kepentingan nasional,” ujar Rico.

DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Simak Poin-poin Aturannya

0

Nusavoxmedia.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU PFII. Persetujuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna.

“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju!” jawab anggota dewan secara serentak.

“Setuju.” kata Puan sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang dibacakan oleh Mohamad Hekal. Dalam paparannya, Hekal menjelaskan bahwa pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.

Hekal juga menjelaskan proses pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, organisasi perbankan, hingga asosiasi profesi di bidang jasa keuangan.

Setelah melalui pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Dalam laporannya, Hekal juga memaparkan sejumlah substansi utama yang diatur dalam Undang-Undang PFII. Regulasi tersebut mengatur ketentuan umum mengenai definisi serta asas penyelenggaraan PFII, pembentukan, kedudukan, dan tujuan pusat finansial internasional tersebut.

Selain itu, undang-undang ini mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di PFII, meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.

Dari sisi kelembagaan, aturan tersebut mencakup pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Undang-undang ini juga membentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, susunan organisasi, serta hukum acara.

Lebih lanjut, Undang-Undang PFII mengatur dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kawasan tersebut. Regulasi ini juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan insentif khusus, termasuk fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga ketentuan perpajakan terhadap penanaman modal awal di PFII.

Selain itu, undang-undang tersebut memuat sejumlah kekhususan bagi PFII, di antaranya terkait mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, serta pelaksanaan transaksi keuangan. Pada bagian penutup, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana sebagai dasar operasional sekaligus mengatur ketentuan mengenai mulai berlakunya Undang-Undang PFII. Di kutip dari kompas.com

DPR Resmi Sahkan 9 Anggota KPI Periode 2026-2029, Ini Daftar Lengkapnya

0

Nusavoxmedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menjelaskan proses seleksi diikuti oleh 26 calon anggota setelah satu peserta, Kabul Indrawan, memutuskan mengundurkan diri sebelum tahapan uji kepatutan dan kelayakan berlangsung.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang, yaitu Saudara Kabul Indrawan, menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman,” kata Sukamta. Di kutip dari detik.com

Ia mengatakan Komisi I kemudian menetapkan sembilan nama sebagai anggota KPI Pusat terpilih untuk masa jabatan 2026-2029, serta tiga nama lainnya sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW).

“Komisi I DPR RI menetapkan hasil sebagai berikut, sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih,” sambungnya.

Selain menyampaikan hasil seleksi, Sukamta menegaskan Komisi I meminta seluruh anggota KPI terpilih menjalankan tugas secara profesional serta menjaga integritas dan independensi lembaga.

“Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu,” ujarnya.

Usai laporan dibacakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna terhadap hasil pembahasan Komisi I. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat.

“Perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) yang memutuskan 9 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 terpilih dan 3 orang calon pengganti antarwaktu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Adapun sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang telah disetujui DPR yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizky Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Sementara itu, tiga nama yang ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) adalah Ahmad Fahrikul Badi’, Suciati Eka Chandrasari, dan Henry Sianipar.

Mensesneg Tegur Hotman Paris karena Kaitkan Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie Ardiansyah

0

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya membawa nama kepala negara saat membela kliennya.

Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang sedang dihadapi Febrie merupakan ranah penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku tanpa menyeret Presiden ke dalam polemik tersebut.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam proses hukum tidak memerlukan persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan telah diatur dalam mekanisme yang berlaku.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Pengacara kondang tersebut bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya karena memilih memberikan pendampingan hukum berdasarkan keyakinannya terhadap kasus tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman kemudian mengungkapkan alasan dirinya bersedia membela Febrie. Dalam penjelasannya, ia turut menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menjadi kliennya selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dalam upaya penyelamatan aset negara. Ia menilai capaian tersebut membuat Febrie menjadi salah satu pejabat yang mendapat apresiasi dari Presiden.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Febrie Ardiansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Penanganan perkara tersebut semula berada di Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Prabowo: Senjata Buatan Indonesia Sudah Diakui Dunia, Menang 12 Kali di Lomba Menembak Internasional

0

Nusavoxmedia.id — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kualitas persenjataan buatan dalam negeri telah mendapat pengakuan di tingkat internasional. Hal itu, menurutnya, tercermin dari keberhasilan kontingen Indonesia berulang kali menjuarai kompetisi menembak menggunakan senjata produksi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Panen Raya Bersama TNI di Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).

“Senjata kita sudah diakui dunia. Kita menang pertandingan nembak. Berapa belas kali? Berapa? Bener 12 kali? Kayaknya ada lebih deh,” kata Prabowo. Di kutip dari kompas.com

Ia menjelaskan, kemenangan tersebut diraih dalam kompetisi yang seluruh aturan dan standarnya ditetapkan oleh negara lain. Meski demikian, Indonesia tetap mampu unggul dengan mengandalkan persenjataan hasil karya anak bangsa.

“Tapi kita menang 12 kali pakai senjata buatan anak-anak Indonesia. Senapan serbu dari kita. Pistol dari kita. SO dari kita,” lanjut Prabowo.

Menurut Prabowo, capaian tersebut sempat membuat sejumlah peserta dari negara lain terkejut karena Indonesia selama ini masih sering dipandang sebelah mata dalam ajang militer internasional.

“Saya dengar begitu kita menang, kaget mereka. Indonesia kan dianggap remeh. Hadir di situ militer-militer terbaik di dunia. Tentara Amerika, Marinir, Australia, Selandia Baru, Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand,” ucapnya.

Prabowo mengungkapkan, penyelenggara kompetisi bahkan melakukan pemeriksaan terhadap senjata yang digunakan kontingen Indonesia karena tidak menyangka hasil yang diraih.

“Indonesia 12 kali menang dan karena mereka, mereka pikir kok bisa menang, dia periksa senjata kita katanya. Dibongkar pelurunya lihat jangan-jangan Indonesia ini curang pakai apa gitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prabowo menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia mampu mencetak prestasi apabila didukung kepemimpinan yang baik, perlengkapan yang memadai, serta tata kelola yang bersih.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta jajaran pimpinan TNI dan Polri memberikan teladan kepada seluruh anggotanya. Menurutnya, kepemimpinan yang baik harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar memberikan arahan.

“Diberi alat yang baik, uang makannya nggak dikorupsi, komandannya kasih contoh. Komandan-komandan jangan, apa itu, jarkoni, ngajar iso ngelakoni ora iso. Ojo (jangan hanya bisa berujar tapi tidak bisa menjalankan sendiri),” ucap Prabowo.