Nusavoxmedia.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan RUU PFII. Persetujuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna.
“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju!” jawab anggota dewan secara serentak.
“Setuju.” kata Puan sambil mengetuk palu sidang.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang dibacakan oleh Mohamad Hekal. Dalam paparannya, Hekal menjelaskan bahwa pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia mengatakan, ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.
Hekal juga menjelaskan proses pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, organisasi perbankan, hingga asosiasi profesi di bidang jasa keuangan.
Setelah melalui pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Dalam laporannya, Hekal juga memaparkan sejumlah substansi utama yang diatur dalam Undang-Undang PFII. Regulasi tersebut mengatur ketentuan umum mengenai definisi serta asas penyelenggaraan PFII, pembentukan, kedudukan, dan tujuan pusat finansial internasional tersebut.
Selain itu, undang-undang ini mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di PFII, meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.
Dari sisi kelembagaan, aturan tersebut mencakup pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Undang-undang ini juga membentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, susunan organisasi, serta hukum acara.
Lebih lanjut, Undang-Undang PFII mengatur dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kawasan tersebut. Regulasi ini juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan insentif khusus, termasuk fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga ketentuan perpajakan terhadap penanaman modal awal di PFII.
Selain itu, undang-undang tersebut memuat sejumlah kekhususan bagi PFII, di antaranya terkait mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, serta pelaksanaan transaksi keuangan. Pada bagian penutup, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana sebagai dasar operasional sekaligus mengatur ketentuan mengenai mulai berlakunya Undang-Undang PFII. Di kutip dari kompas.com

