Satgas Haji dan Umrah Polri melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Dari pengungkapan tersebut, tercatat 3.550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Penanganan kasus dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah.
Menurut dia, langkah penegakan hukum ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Secara keseluruhan, nilai kerugian korban dalam perkara yang ditangani mencapai Rp116.701.700.000. Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbesar, yakni empat laporan polisi dengan jumlah korban sekitar 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu tersangka dengan estimasi kerugian mencapai Rp95 miliar.
Di wilayah Polda Jawa Timur, polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang merugikan 145 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan kerugian diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Irhamni menegaskan, Polri akan terus menindak berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.

