KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Ditelusuri

Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan itu kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, tim DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal lembaga antirasuah.

Setelah proses tersebut selesai, KPK akan menentukan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam agenda audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan pemerintah daerah dan dilaksanakan secara terbuka.

Ia menyebut agenda tersebut juga dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian serta dilengkapi daftar hadir dan notula sebagai bagian dari administrasi kegiatan.

Namun, seusai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut. Ia juga langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan, proses pengembalian amplop itu sempat mengalami penundaan karena menyesuaikan agenda kedinasan ajudannya.

“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” kata Raja Juli.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles