Hacker Diduga Bjorka Ditangkap di Sulawesi Utara, Polisi Ungkap Aksi Jual Data 4,9 Juta Nasabah

Nusavoxmedia.id – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial WFT ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Kecamatan Kakas Barat, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pemuda ini disebut sebagai pemilik akun X dengan nama @bjorkanesiaa yang belakangan dikaitkan dengan sosok hacker Bjorka. Penangkapan dilakukan di rumah kekasihnya pada Selasa (23/9/2025) dan diumumkan polisi dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Dalam keterangan resmi, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut WFT diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta flashdisk berisi puluhan akun email. “Yang bersangkutan diduga menyimpan database nasabah bank swasta dan mengunggahnya melalui akun media sosial,” ujarnya, dilansir dari Kompas.

Polisi menelusuri bahwa sejak 2020 WFT aktif di forum gelap (dark forum) menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter hingga Opposite 6890.

Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pergantian identitas digital itu dilakukan untuk mempersulit pelacakan. “Pelaku memanfaatkan forum gelap untuk memperjualbelikan data, dan transaksinya menggunakan cryptocurrency,” jelasnya.

Baca Juga: DPR Ketok Palu Revisi UU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada April 2025. Saat itu, akun @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah dan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. Polisi menduga motif utamanya adalah pemerasan, meski aksi tersebut keburu digagalkan karena laporan cepat pihak bank.

WFT sendiri mengaku hanya lulusan SMK yang belajar teknologi secara otodidak melalui komunitas daring. Polisi menegaskan ia beraksi sendirian tanpa jaringan langsung. “Sehari-harinya pelaku lebih banyak menghabiskan waktu di depan komputer, mempelajari teknik peretasan. Hasil penjualan data dipakai untuk kebutuhan pribadi,” kata Fian, dilansir dari Liputan6.

Meski sudah menggunakan nama Bjorka sejak lama, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023. “Di dunia maya, semua bisa berpura-pura jadi siapa saja. Itu yang masih kami selidiki,” tambah Fian.

Atas perbuatannya, WFT kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Polisi juga membuka peluang kerja sama internasional, mengingat aktivitasnya bersinggungan dengan forum global dan bisa saja menarik perhatian aparat luar negeri.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye dan masker. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peretasan data pribadi dan lemahnya literasi digital di Indonesia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles