DPR Ketok Palu Revisi UU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Nusavoxmedia.id – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (2/10/2025) di Kompleks Senayan, Jakarta, resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN menjadi undang-undang. Dengan ketukan palu dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, nomenklatur Kementerian BUMN pun resmi diubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Proses panjang pembahasan revisi ini sebelumnya berlangsung intensif di Komisi VI DPR. Semua fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, saat membacakan laporan Panja menekankan ada 84 pasal yang disesuaikan. “Salah satu poin penting adalah pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di jajaran komisaris maupun direksi BUMN yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Live DPR RI.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Parade Kapal Perang TNI AL di Teluk Jakarta Menjelang HUT ke-80 TNI

Dalam kesempatan sidang, Menteri PANRB Rini Widyantini hadir mewakili Presiden Prabowo untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menegaskan bahwa perubahan kelembagaan ini dibutuhkan agar tata kelola BUMN lebih transparan, akuntabel, serta mampu bersaing di tingkat global.

“Transformasi kelembagaan diperlukan agar BUMN benar-benar menjadi katalis pembangunan dan instrumen negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegas Rini.

UU yang baru disahkan ini juga mencakup sejumlah poin strategis lain, antara lain penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar 1 persen oleh negara, penataan komposisi saham di holding investasi dan operasional, kewenangan BPK melakukan pemeriksaan keuangan BUMN, hingga dorongan kesetaraan gender dalam jajaran direksi dan komisaris. Selain itu, aturan baru menetapkan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Bagi DPR, revisi ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, penguatan tata kelola BUMN adalah langkah strategis agar perusahaan milik negara dapat benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional. Ia pun menutup sidang dengan meminta persetujuan anggota. Serentak, peserta rapat menjawab “setuju”, dan palu sidang akhirnya diketuk.

Dengan pengesahan ini, babak baru tata kelola BUMN resmi dimulai. Ke depan, Badan Pengaturan BUMN diharapkan bisa menjadi wajah baru pengelolaan perusahaan milik negara, dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan orientasi pada kepentingan rakyat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles