KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami indikasi suap kepada pejabat Kemenag dari penyelenggara agen haji. “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, penyidik menelusuri apakah ada aliran dana dari pelaksanaan haji yang masuk ke pihak tertentu. Ia menegaskan, pengusutan akan dilakukan berdasarkan alat bukti, dan pihak-pihak yang terlibat atau menerima keuntungan akan dilacak. “Kami akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait,” katanya.

KPK mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan Yaqut. Perhitungan awal internal KPK menyebutkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menghitung secara detail.

Baca Juga: Kematian Prada Lucky Chepril, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka, Satu Perwira Diduga Terlibat

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kuota dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengaturan kuota tambahan dan pengelolaan dana calon jemaah. Budi menjelaskan, BPKH menyalurkan kuota reguler ke Kemenag dan kuota khusus ke agen travel. “Kami masih mendalami pengelolaan uang para calon haji yang dilakukan BPKH,” ucapnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, telah diperiksa dan mengaku memberi keterangan secara gamblang sebagai wujud dukungan terhadap proses hukum.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut dan dua orang lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan. “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Budi.

Baca Juga: BI Uji Coba Payment ID Berbasis NIK Mulai 17 Agustus 2025

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini naik ke penyidikan karena ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.

Budi menambahkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih diperlukan pemeriksaan lanjutan. “Nanti kami akan update, karena proses ini membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles