Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Dalam penyidikan perkara tersebut, GHS diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta per lokasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan nilai yang diminta untuk mendapatkan titik dapur SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh sekaligus mengelola titik-titik dapur MBG.
Salah satu yayasan yang masuk dalam temuan tersebut adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin oleh GHS.
“Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak,” ungkap Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, GHS diduga memperoleh akses terhadap titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), melalui yayasan yang dimilikinya.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Syarief.
Setelah akses tersebut diperoleh, titik-titik dapur SPPG diduga ditawarkan dan dijual kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra dalam program MBG. Praktik itu diduga dilakukan melalui yayasan yang dipimpin GHS.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
GHS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

