Nusavoxmedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut. Selasa (16/6/2026)
Pigai menilai program MBG justru merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang saat ini masih berada dalam tahap pelaksanaan dan pengembangan.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right.
Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai, kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2026). Di kutip dari Kompas
“Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” tambah dia.
Menurut Pigai, pemenuhan HAM merupakan proses berkelanjutan yang menjadi agenda bersama masyarakat internasional.
Upaya tersebut bertujuan menjamin martabat manusia, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Ia menjelaskan, berbagai instrumen HAM internasional juga mendorong negara untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam praktiknya, upaya pemenuhan HAM dilakukan melalui penguatan perjanjian internasional, perlindungan warga dari berbagai bentuk pelanggaran, hingga penyediaan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan perumahan.
“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia.
Pigai menambahkan, lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran dalam menetapkan standar HAM, memantau berbagai krisis global,
serta memberikan dukungan teknis kepada negara-negara untuk memperkuat pembangunan yang berorientasi pada hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ia menilai pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan telah menjadi agenda global yang diakui berbagai negara.
Karena itu, aspek-aspek tersebut terus diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional maupun target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Menurut Pigai, kebijakan MBG juga selaras dengan prinsip pembangunan berbasis HAM yang berupaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan yang inklusif.
Program tersebut, kata dia, difokuskan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal dan membutuhkan dukungan negara.
“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” pungkas dia.

