Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP Usai Video Naturalisasi Anak Viral

Nusavoxmedia.id – Kasus viral alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas telah menjadi sorotan publik setelah video unggahannya di media sosial menampilkan surat resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam rekaman tersebut, Dwi membuka paket tersebut sambil menyatakan kegembiraannya.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya. Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” ujar Dwi dalam postingannya di akun Instagram @sasetyaningtyas.

Pernyataannya semakin memicu polemik ketika ia menambahkan kalimat, “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Unggahan itu langsung mendapat kecaman luas dari warganet karena Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, merupakan penerima beasiswa LPDP yang dibiayai dari pajak rakyat dan anggaran negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyesalan mendalam atas sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan khusus untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

“Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip dari DetikNews.

Baca Juga: Kasus Alumni LPDP Viral, Pemerintah dan DPR Bicara Utang Budi hingga Afirmasi

Purbaya memastikan langkah tegas akan ditempuh. Suami Dwi, Arya Iwantoro, yang juga alumni LPDP, telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya beserta bunganya. Perhitungan nilai total pengembalian, termasuk bunga, sedang dilakukan oleh LPDP.

“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP, termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” tambah Purbaya.

Selain itu, Purbaya menegaskan sanksi administratif berupa pemasukan nama keduanya ke daftar hitam (blacklist) di seluruh lingkungan pemerintahan, sehingga tidak dapat bekerja atau berkarier di instansi negara.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” tegasnya.

Secara ketentuan LPDP, setiap awardee dan alumni wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dwi telah menyelesaikan studi magister pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan kewajiban pengabdiannya. Namun, Arya diketahui belum memenuhi kewajiban serupa setelah menyelesaikan studi doktor di Belanda pada 2022.

LPDP menyatakan akan memanggil Arya untuk klarifikasi dan melanjutkan proses penindakan serta pengenaan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, termasuk pengembalian dana.

Dwi sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya muncul dari rasa kecewa, lelah, serta frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dialaminya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penegakan aturan akan terus berjalan tanpa kompromi. Purbaya kembali mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP untuk menjaga etika dan tanggung jawab moral.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles