Nusavoxmedia.id– Pekan ini, Indonesia kembali diguncang oleh kasus-kasus perilaku menyimpang yang memicu kemarahan publik. Pertama, grup Facebook “Fantasi Sedarah” dengan lebih dari 32 ribu anggota viral karena menjadi wadah fantasi seksual terhadap keluarga kandung. Kedua, kasus inses di Medan menggegerkan warga setelah kakak beradik membuang bayi hasil hubungan sedarah mereka melalui ojek online. Kedua kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan yang menuntut penanganan serius dari pihak berwenang.
Grup Fantasi Sedarah: Wadah Perilaku Menyimpang
Keberadaan grup “Fantasi Sedarah” pertama kali terungkap melalui unggahan viral di X pada Selasa malam (13/5/2025), sebelum memuncak ke public dan menimbulkan polemik pada Kamis (15/5/2025). Pengguna X membagikan tangkapan layar dari grup tersebut, yang berisi cerita fantasi seksual menyimpang, termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur. Salah satu unggahan yang mencuri perhatian adalah pengakuan seorang ayah yang mengaku memiliki nafsu terhadap anaknya yang berusia dua tahun.
Anggota DPR Ahmad Sahroni mengecam keras kasus ini melalui media sosialnya. “Ini sangat menjijikkan. Saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tulisnya, Kamis (15/5/2025). Grup ini akhirnya netizen laporkan agar dapat tutup dan kebanned oleh Facebook, namun dampaknya telah menyebar luas, memicu trauma di kalangan netizen.
Kasus Inses Medan: Bayi Hasil Hubungan Sedarah Dibuang via Ojol
Sementara itu, kasus tragis lainnya terjadi di Medan, Sumatera Utara. Pada Kamis pagi (8/5/2025), seorang driver ojek online bernama Muhammad Yusuf terkejut menemukan jasad bayi laki-laki dalam paket yang ia antar ke Jalan Ampera III, Medan Timur. Paket tersebut dipesan oleh kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma (21), yang kemudian ditangkap polisi pada Jumat (9/5/2025) di sebuah kos di Medan Belawan.
Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara kedua pelaku. Najma melahirkan secara prematur pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan, Sicanang, tanpa bantuan medis. Bayi itu meninggal pada 7 Mei 2025 setelah sempat dibawa ke RS Delima Martubung, tetapi tidak dirujuk lebih lanjut karena kekurangan gizi dan ketiadaan data keluarga. Reynaldi memalsukan identitas pengirim sebagai “Rudi” dan penerima sebagai “Putri,” lalu memilih lokasi pengiriman dekat masjid. Hal ini diduga agar jasad bayi dapat dikuburkan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan hubungan biologis bayi tersebut. “Keduanya dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian anak,” ujar Gidion, Jumat (9/5/2025).
Kecaman Publik dan Dampak Psikologis
Kedua kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Salah satu netizen di X mengungkapkan kemuakannya terhadap grup “Fantasi Sedarah”, menulis, “Trauma kekerasan seksual kasus inses adalah trauma paling sulit. Ini benar-benar mual dan pusing membacanya.” Sementara itu, warga Medan juga terguncang dengan kasus pembuangan bayi, dengan banyak netizen menuntut hukuman berat bagi pelaku inses.
Pakar anak dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, menyoroti bahaya fenomena ini. “Fenomena ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Ruang aman anak semakin terkikis, bahkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman,” ujarnya, Jumat (16/5/2025). Ia juga menekankan bahwa korban inses membutuhkan dukungan psikologis intensif untuk pulih dari trauma yang mendalam, sebagaimana banyak pakar mengungkaplan dalam kasus serupa.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Regulasi Digital
Kasus “Fantasi Sedarah” memunculkan desakan untuk memperketat regulasi konten digital. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, meminta Komdigi dan Polri menyelidiki anggota grup yang aktif berkontribusi, bukan sekadar menutup grup. Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus ini, sementara Komdigi telah berkoordinasi dengan Facebook untuk menangani grup tersebut.
Di Medan, psikolog Irna Minauli menilai kasus inses kakak beradik ini sebagai tanda degradasi moral. “Hubungan inses menunjukkan distorsi kognitif, di mana pelaku merasa berhak atas saudara kandungnya. Ini sangat tabu dan sering menimbulkan trauma,” katanya. Irna juga menyoroti faktor seperti paparan pornografi dan perubahan norma sosial sebagai pemicu perilaku menyimpang semacam ini.
Peringatan akan Bahaya Perilaku Menyimpang
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan seksual yang mengkhawatirkan. Sebelumnya, kasus inses di Purwokerto pada 2023, di mana seorang ayah membunuh tujuh bayi hasil hubungan dengan anaknya, juga memicu kemarahan publik. Dr. Sophie King-Hill dari Universitas Birmingham memperingatkan bahwa hubungan sedarah, atau sibling sexual behavior (SSB), sering kali berada dalam spektrum perilaku abusif yang merusak, memperburuk normalisasi perilaku salah di masyarakat.
Baik kasus “Fantasi Sedarah” maupun inses di Medan menjadi pengingat bahwa dunia digital dan minimnya pengawasan keluarga dapat menjadi sarang perilaku menyimpang. Pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat perlu bersinergi untuk mencegah penyebaran konten berbahaya dan melindungi anak-anak dari ancaman serius seperti ini.

