Nusavoxmedia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali membongkar skandal besar di balik praktik penggelapan pajak. Seorang terpidana berinisial TB, yang sebelumnya divonis bersalah karena manipulasi pajak perusahaan, diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar.
Dalam laporan resmi DJP, terpidana TB disebut menjalankan serangkaian transaksi rumit untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatannya. Modusnya mencakup penempatan dana tunai ke sistem perbankan, konversi ke mata uang asing, pembelian aset bernilai tinggi, hingga transfer lintas negara. Sejumlah aset seperti rekening bank, apartemen, kendaraan, dan tanah kini telah diblokir oleh otoritas pajak.
Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” ujar perwakilan DJP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: Prabowo di KTT APEC 2025 Ajak Dunia Lawan ‘Serakahnomics’ dan Kejahatan Lintas Batas
Upaya hukum terhadap TB sejatinya telah berjalan panjang. Mahkamah Agung, melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
TB diketahui merupakan beneficial owner PT Uniflora Prima (PT UP) sebuah perusahaan yang pada 2014 menjual aset senilai US$120 juta, namun tidak melaporkan hasil transaksi tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan. Akibat aksi itu, negara dirugikan hingga Rp317 miliar.
Tak berhenti di situ, DJP juga menelusuri arus dana yang diduga disembunyikan di luar negeri. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset-aset TB yang berada di yurisdiksi tersebut.
Langkah serupa juga melibatkan otoritas pajak Malaysia, British Virgin Islands, dan negara lainnya guna menelusuri transaksi lintas batas yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan, PPATK, OJK, BPN, Kemenkumham, dan Kepolisian. DJP menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penggelapan pajak untuk bersembunyi.

