Nusavoxmedia.id – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengumumkan bahwa era 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) mengurus ibadah haji telah mencapai akhirnya. Kewenangan tersebut akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai 2026.
“Tahun ini mungkin adalah tahun terakhir Kemenag melaksanakan haji, dan sekarang ini akan beralih ke BPH,” ujar Nasaruddin.
Dengan pengalihan ini, BPH akan bertanggung jawab penuh atas semua aspek operasional ibadah haji, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan. Menteri Agama menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menjalankan keputusan ini.
Pada Senin, 14 Juli 2025 kemarin, Kemenag secara resmi menutup operasional penyelenggaraan Ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Menag mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah bekerja selama lebih dari 70 hari dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dan juga kepada Presiden Prabowo Subianto atas arahan dan dukungannya.
Menag merinci sebanyak 103.806 peserta haji dalam 266 kelompok terbang mendarat di Madinah pada fase kedatangan gelombang I dan 99.343 orang mendarat di Jeddah pada fase kedatangan gelombang II. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) juga melakukan safari wukuf bagi 34 peserta haji Indonesia lansia dan disabilitas, serta ada 334 orang yang dibadalhajikan.
Peran Kemenag selama 75 tahun dalam mengurus ibadah haji telah mencapai berbagai terobosan dan pengembangan. Terobosan ini termasuk penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pencegahan praktik monopoli, dan pelibatan tiga maskapai penerbangan dalam layanan penerbangan haji. Sementara itu, pengembangan yang dilakukan mencakup peningkatan ekosistem ekonomi haji dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Namun, Nasaruddin mengakui bahwa ibadah haji tahun ini tidak luput dari permasalahan. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
Transisi pengalihan kewenangan ini sedang berlangsung melalui perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam proses transisi ini, Nasaruddin berharap adanya percepatan penyiapan regulasi haji dan proses transisi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji.
Selain itu, Nasaruddin juga berharap transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif di Arab Saudi, penguatan komitmen istitha’ah kesehatan, dan haji yang berdampak positif secara spiritual, sosial, dan ekonomi.

