Nusavoxmedia.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, dikatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan dari tindakan korupsi tersebut.
Tom Lembong juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tak dibayar, hukuman akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Meski demikian, Hakim Alfis Setiawan menegaskan bahwa Lembong tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan korupsi tersebut. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Lembong.
Terkait putusan tersebut, Tom Lembong memberikan respons. Menurutnya, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam kasus ini.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea,” ujar Tom Lembong.
Namun, beberapa hal memberatkan vonis tersebut. Hakim berpendapat bahwa Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundangan.
Ia juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara akuntabel, terutama dalam mengendalikan stabilitas harga gula dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau.
Di sisi lain Tom Lembong menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan saat memberikan izin impor gula.
“Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan,” ujarnya.
Meski dihukum, hakim berpendapat Tom telah memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Hakim juga mencatat bahwa harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, dan Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
Namun, beberapa hal meringankan terdakwa, diantaranya Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.
Terakhir, Tom Lembong juga menyoroti bahwa putusan hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi ahli bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis dan bukan pada forum rapat koordinasi atau menteri koordinator. Lembong menganggap ini sebagai kejanggalan yang cukup besar dalam putusan tersebut.

