Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Kembali Ditunda, Legal Standing Belum Lengkap

Nusavoxmedia.id – Sidang perdata senilai Rp125 triliun yang menjerat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali urung dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Budi Prayitno yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa berkas kedudukan hukum dari Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II belum lengkap.

“Sidang berikutnya akan digelar Senin, 22 September, dengan agenda melengkapi legal standing dari kedua tergugat,” ujarnya di ruang sidang, dilansir dari CNN Indonesia.

Gugatan fantastis ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara yang mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA sederajat di Indonesia.

Baca Juga: Video Capaian Pemerintah Prabowo Tayang di Bioskop, Menuai Pro dan Kontra Publik

Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres periode 2024–2029 tidak sah. Lebih jauh, Subhan juga menuntut pembayaran kerugian materiel dan imateriel hingga Rp125 triliun yang diminta untuk disetor ke kas negara sebelum dibagikan ke masyarakat.

Menghadapi perkara besar tersebut, Gibran menunjuk tiga kuasa hukum dari AK Law Firm. Penunjukan resmi diberikan pada 9 September 2025. Salah satu pengacaranya, Dadang Herli Saputra, menuturkan bahwa hingga kini belum ada instruksi khusus dari kliennya mengenai jalannya perkara. “Kami bertiga yang diberi mandat langsung. Kehadiran Pak Gibran di sidang berikutnya belum bisa dipastikan,” ungkap Dadang, dilansir dari Tempo.

Baca Juga: Prabowo Kirim Surat Khusus untuk Mantan Menteri, Apresiasi Dedikasi di Kabinet Merah Putih

Sebelumnya, pada sidang perdana, sempat muncul keberatan dari Subhan karena Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Ia menilai seharusnya perkara yang sifatnya pribadi tidak boleh dibela oleh jaksa. Hal inilah yang ikut membuat jalannya proses hukum kian berlarut.

Perdebatan mengenai sah atau tidaknya ijazah Gibran pun menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Subhan berpegang pada aturan dalam UU Pemilu dan PKPU yang mensyaratkan minimal tamatan SMA atau sederajat.

Baginya, bukti pendidikan Gibran tidak sesuai ketentuan. Kini, publik menunggu apakah pada sidang mendatang dokumen yang dipersoalkan sudah bisa dilengkapi sehingga perkara besar ini dapat benar-benar memasuki tahap pembuktian.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles