Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Muzakir Manaf Tolak Dialog, Prabowo Turun Tangan

Nusavoxmedia.id –Sengketa kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, per 25 April 2025, memicu kemarahan masyarakat Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak dialog dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, sementara Presiden Prabowo Subianto kini turun tangan untuk mencari Solusi. Sementara itu dugaan potensi minyak dan gas (migas) di perairan pulau-pulau ini memicu spekulasi.

Muzakir Manaf: “Pulau Ini Hak Aceh!”

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau adalah milik Aceh. Pada 13 Juni 2025, Muzakir kembali memperkuat sikapnya dalam rapat bersama DPR Aceh dan DPD/DPR RI asal Aceh di Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan memperjuangkan pulau-pulau ini melalui jalur non-litigasi, seperti pendekatan administratif dan politik, serta menolak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami telah menyiapkan surat keberatan untuk Mendagri Tito Karnavian,” ujarnya.

Sikap tegas Muzakir memicu dukungan luas dari masyarakat Aceh. Namun, sikapnya juga menuai kritik karena dianggap kurang menghormati Bobby Nasution, terutama setelah video viral yang menunjukkan Muzakir meninggalkan pertemuan pada 4 Juni 2025 di Banda Aceh untuk menghadiri agenda lain di Meulaboh.

Bobby Nasution: Kolaborasi atau Konfrontasi?

Gubernur Sumut Bobby Nasution berupaya meredam tensi dengan mengunjungi Muzakir Manaf di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan pemindahan pulau bukan wewenang Sumut, melainkan pemerintah pusat. “Saya ingin kolaborasi, bukan konflik. Jika pulau-pulau ini tetap di Sumut, mari kelola potensi migas dan pariwisata bersama,” ujar Bobby pada 10 Juni 2025.

Bobby juga membantah isu bahwa pemindahan pulau adalah “hadiah” politik. “Jika ini hadiah, kenapa tidak pindah ke Solo? Ini keputusan teknis, bukan politik,” katanya pada 12 Juni 2025, merujuk pada spekulasi keterkaitan dengan Presiden Jokowi, mertuanya. Ia mengajak Aceh untuk membahas ulang isu ini di Jakarta bersama Kemendagri. Hal ini juga menegaskan bahwa Sumut terbuka untuk kajian ulang jika memang perlu.

Namun, usulan Bobby ditolak keras oleh Muzakir, yang menilai dialog tidak relevan karena pulau-pulau tersebut sudah jelas milik Aceh. Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus mendukung Bobby, meminta Aceh menggugat ke PTUN jika tidak puas, bukan memanaskan situasi.

Peran Pemerintah Pusat dan Intervensi Prabowo

Mendagri Tito Karnavian membela Kepmendagri, menyatakan bahwa keputusan diambil setelah proses panjang sejak 2008. Hal ini melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan instansi lain. “Keputusan ini berdasarkan verifikasi spasial dan administratif, bukan sepihak,” ujarnya pada 11 Juni 2025. Ia juga membuka peluang gugatan ke PTUN atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika Aceh keberatan.

Namun, spekulasi bahwa keputusan ini terkait potensi migas di perairan pulau-pulau tersebut mencuat. Anggota DPR Muslim Ayub mengaitkan keputusan ini dengan rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) di sektor migas, sebagaimana pernah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan pada 2021. Kemendagri membantah, menyatakan bahwa tim hanya fokus pada aspek administratif, bukan potensi sumber daya alam.

Puncaknya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada 15 Juni 2025, Kompas melaporkan bahwa Prabowo meminta Kemendagri dan Kemenko Polhukam memfasilitasi dialog antara Aceh dan Sumut. Prabowo meminta penyelesaian yang adil untuk menjaga stabilitas nasional, seperti disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 15 Juni 2025. Komisi II DPR RI juga berencana memanggil Tito Karnavian, Muzakir Manaf, Bobby Nasution, serta bupati Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah setelah reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025.

Pada 17 Juni 2025, Wakil Mendagri Bima Arya mengumumkan kajian ulang Kepmendagri dengan data baru, melibatkan aspek historis dan sosial. Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra juga akan memediasi dengan kedua gubernur, menegaskan bahwa keputusan final batas wilayah memerlukan Permendagri.

Potensi Migas: Fakta atau Spekulasi?

Pernyataan Muzakir tentang potensi migas didukung oleh Anggota DPR Muslim Ayub, yang mengaitkan keputusan Kemendagri dengan rencana investasi UEA di Aceh Singkil. Namun, Bima Arya membantah bahwa migas menjadi pertimbangan, menegaskan bahwa keputusan berdasarkan verifikasi administratif sejak 2008. Hingga 17 Juni 2025, tidak ada data geologis resmi yang mengonfirmasi cadangan migas, menjadikan isu ini masih spekulatif.

Penutup

Sengketa empat pulau ini bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi juga harga diri, sejarah, dan perdamaian Aceh. Dengan Muzakir Manaf yang menolak kompromi, Bobby Nasution yang mengajak kolaborasi, dan Prabowo yang turun tangan, tensi terus meningkat. Apakah dialog di Jakarta akan membawa solusi, atau justru memperdalam luka sejarah Aceh? Pantau perkembangan terbaru untuk mengetahui arah penyelesaian sengketa yang kini menjadi sorotan nasional.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles