Nusavoxmedia.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan rehabilitasi tersebut setara dengan pembebasan, karena status terpidana otomatis gugur dan hak serta martabat mereka dipulihkan. Rehabilitasi diberikan setelah pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR, termasuk hasil kajian hukum Komisi III.
Ia menambahkan, pemberian rehabilitasi merupakan hak presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya menyatakan pemberian rehabilitasi tersebut sesuai prosedur dan praktik ketatanegaraan.
Baca Juga: BGN: Kerja Sama Mitra dan SPPG Jadi Kunci Kelancaran Program MBG
Sebelumnya, Ketiga mantan pejabat tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2023 dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Sementara Harry dan Yusuf masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana, dikutip dari Kompas.
Hakim juga menyatakan Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan uang pengganti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan rehabilitasi merupakan respons atas aspirasi masyarakat sejak kasus ini mencuat.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu salinan resmi surat rehabilitasi dari pemerintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut akan menjadi dasar pembebasan Ira dan dua mantan pejabat lainnya dari Rumah Tahanan KPK.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” pungkasnya, Rabu (26/11/2025).


[2794]Karera Online Casino Philippines: Easy Login, Register, and App Download for the Best Slot Games. Join Karera Online Casino Philippines! Experience seamless Karera login and Karera register processes to enjoy top-tier Karera slot games. Get the Karera app download now for the ultimate mobile gaming experience and start winning today! visit: karera