Nusavoxmedia.id – Sidang putusan etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) berakhir dengan keputusan beragam bagi lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan. Dari hasil pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif hingga beberapa bulan, sementara dua lainnya dipulihkan status keanggotaannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, anggota DPR yang hadir antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Mereka hadir mendengarkan pembacaan amar putusan setelah sebelumnya sempat absen pada sidang awal 3 November.
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Sahroni dinilai melanggar kode etik karena pernyataannya yang menimbulkan reaksi keras publik terkait isu kenaikan tunjangan DPR. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada politikus Partai NasDem itu.
“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11), dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Baca Juga: BGN Pastikan Ompreng MBG Hanya Gunakan Stainless Steel 304 Sesuai Standar Aman
Sementara itu, Eko Hendro Purnomo juga dijatuhi sanksi penonaktifan empat bulan karena dinilai tidak menjaga kehormatan lembaga saat menghadiri sidang tahunan MPR RI dengan gestur yang dianggap tidak pantas. MKD menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika anggota dewan.
Adapun Nafa Urbach dikenai hukuman nonaktif selama tiga bulan setelah dinilai melanggar etika dalam pernyataannya terkait isu kenaikan gaji anggota DPR yang dianggap hedonistik.
Sebaliknya, Uya Kuya yang sebelumnya dinonaktifkan karena aksi jogetnya dalam sidang tahunan 2025 dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif. Putusan serupa juga diberikan kepada Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya dinonaktifkan karena komentarnya terkait tunjangan dewan.
Sebelumnya, laporan terhadap kelima anggota tersebut masuk ke MKD sejak awal September 2025. Mereka dinilai memicu polemik publik setelah sejumlah pernyataan dan tindakan mereka viral di media sosial. Situasi itu bahkan memicu unjuk rasa di beberapa daerah dan berujung pada kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
MKD menegaskan seluruh keputusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali bertugas, sedangkan Sahroni, Eko, dan Nafa akan menjalani masa penonaktifan sesuai jangka waktu masing-masing.


Bolehlah