Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi pimpinan KPK pada Jumat (9/1/2026) setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada awal Januari.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan informasi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024 setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler. Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah pada 2024, kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Berdasarkan aturan tersebut, pembagian kuota tambahan semestinya 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 jemaah untuk haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua,” ujar Asep.
Baca Juga: Prabowo Serahkan Bonus Atlet SEA Games 2025, Total Rp465,25 Miliar Digelontorkan
KPK menduga terdapat kesepakatan antara pihak Kementerian Agama dengan penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan. Aliran dana dari praktik tersebut disebut mengalir secara berjenjang hingga ke level paling atas.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada ribuan jemaah haji reguler. KPK mencatat sekitar 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun gagal berangkat.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara haji. Lembaga antirasuah juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejumlah dokumen, benda elektronik hingga kendaraan disita.
Ketika dimintai keterangan pada pemeriksaan sebelumnya, Yaqut menyatakan dirinya hadir sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025 kemarin.

