Kejagung Tahan Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Nusavoxmedia.id – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang, Nadiem Makarim akhirnya menjadi tersangka kasus korupsi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dianggap bermasalah.

Kasus ini berawal dari proyek digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada 2019–2022. Dari total anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook, jaksa menduga ada praktik mark up hingga Rp1,5 triliun serta kerugian lain dari software senilai Rp480 miliar. Secara keseluruhan, negara ditaksir rugi sekitar Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Ketua BEM UI Agus Setiawan Jadi Sorotan Usai Hadiri Audiensi DPR, Dikecam Sesama Mahasiswa

Sejumlah nama lebih dulu terseret dalam perkara ini, mulai dari pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, hingga konsultan teknologi Ibrahim Arief. Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem, bahkan sudah masuk daftar pencarian orang setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan.

Di luar itu, penyidik menemukan petunjuk dari percakapan di grup WhatsApp Mas Menteri Core Team yang dibuat sejak Agustus 2019. Grup tersebut berisi diskusi awal terkait program digitalisasi, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Dari sana, lahir arahan agar perangkat pendidikan diarahkan ke sistem operasi ChromeOS. Rapat daring yang dipimpin Jurist bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek makin mempertegas dugaan intervensi yang tidak sesuai kewenangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung menyebutkan bahwa sejauh ini lebih dari 120 saksi dan empat ahli sudah diperiksa. Dilansir dari Detik, Ia menegaskan penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Kami masih mendalami potensi keuntungan pribadi maupun pihak lain, termasuk dugaan adanya keterkaitan dengan perusahaan luar negeri,” ujarnya.

Nadiem kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Padahal, program Chromebook semula digadang-gadang untuk membantu sekolah di daerah tertinggal. Alih-alih memberi solusi, proyek itu justru menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles