Nusavoxmedia.id – Sebanyak lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya dibekukan kini telah kembali aktif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, yang menyebut bahwa proses pembukaan kembali rekening masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
“Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah. Dana tetap aman dan terjamin,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).
Pemblokiran rekening dilakukan menyusul temuan dari 107 bank yang melaporkan lebih dari 31 juta rekening tidak aktif dengan total dana mencapai Rp 6 triliun. Sebagian besar rekening tersebut tidak aktif lebih dari lima tahun, bahkan sekitar 140.000 di antaranya sudah lebih dari satu dekade dengan dana sebesar Rp 428,61 miliar. Selain itu, ditemukan pula 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan saldo Rp 2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran senilai Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online. “Setelah rekening dormant kita bekukan, nilai deposit judi online langsung anjlok hingga 70%, dari Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1,5 triliun,” kata Ivan.
Ivan menambahkan bahwa kriteria pemblokiran tergantung pada profil risiko masing-masing nasabah di tiap bank. Dalam kasus tertentu, rekening bisa dibekukan dalam waktu tiga bulan jika terindikasi berisiko tinggi, misalnya dibuat untuk judi online lalu ditinggal begitu saja.
Natsir menjelaskan bahwa nasabah bisa mengajukan keberatan atas pemblokiran dalam waktu 20 hari sejak penghentian, dan proses aktivasi dapat dilakukan di hari yang sama jika semua syarat dipenuhi. Untuk membuka blokir, nasabah perlu mengisi formulir keberatan dan melakukan proses verifikasi di bank, membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
PPATK memastikan bahwa tidak ada dana nasabah yang dirampas negara. “Justru kami hadir untuk melindungi masyarakat agar rekening tidak disalahgunakan. Lagipula, siapa yang bilang rekening dirampas? Ada-ada saja,” ujar Ivan sambil berseloroh.
PPATK mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.

