Beranda blog Halaman 6

5 Dokter dan Tenaga Kesehatan yang Hina Pasien BPJS Berujung Kena Sanksi

2

Nusavoxmedia.id Gelombang kritik terhadap sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang melontarkan komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial berujung pada berbagai tindakan dari institusi tempat mereka bekerja. Mulai dari penghentian praktik klinis, pemeriksaan etik, penonaktifan sementara, hingga pemutusan kerja sama dijatuhkan sebagai respons atas unggahan yang menuai kecaman publik.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan memberikan komentar terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads. Beberapa komentar dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dokter Beni Christian Sihombing, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui akun Threads @bennychrstn, ia menanggapi keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang rawat inap, bahkan menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

“Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,” komentar dokter Beni.

Setelah unggahannya menuai kecaman, Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Yurizal.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan,” kata Beni. Di kutip dari detik.com

Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, membenarkan bahwa Beni merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena komentar tersebut dibuat melalui akun pribadi dan bukan mewakili institusi.

“Tidak ada klarifikasi resmi dari rumah sakit karena itu Thread pribadi dokter, tidak melalui akun rumah sakit atau humas rumah sakit,” ujar Yohana, dikutip dari detik.com.

Kasus serupa juga menyeret dokter Elda Putri Rahardini, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada yang tengah menjalani praktik klinis di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Melalui akun @erudarahaadini, Elda menuliskan komentar, “PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” pada unggahan yang sama.

Menyikapi hal tersebut, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan rumah sakit langsung menghentikan praktik klinis Elda dan mengembalikannya ke Universitas Gadjah Mada untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif,” terangnya saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Banu, kewenangan RSUP Dr Sardjito sebatas menghentikan masa stase atau praktik klinis di rumah sakit, sedangkan keputusan mengenai status akademik berada di tangan UGM.

“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM Prof dr Yodi Mahendradhata menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Ia memastikan sanksi akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran etik maupun aturan akademik.

“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” jelasnya. Di kutip dari detik.com

Di lingkungan Universitas Gadjah Mada, komentar serupa juga datang dari perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji, melalui akun @1amdika.

“Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU,” tulis akun tersebut.

Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, mengatakan rumah sakit telah membentuk tim etik dan hukum untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perawat tersebut.

“Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM. Yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap di kok di dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya kenakan apa ini, aturan disiplin etik dan yang lain,” kata Darwito.

Ia menegaskan seluruh tenaga kesehatan di RSA UGM terikat pada aturan perilaku profesi yang berlaku.

“Tentu ada aturannya, sudah ada aturan di rumah sakit kita, begitu. Perilaku seluruh civitas hospitalia dan akademika, yaitu bahwa mulai dari perawatnya, dokternya, koas, residen, trainee, DPJP artinya dokter-dokter, itu ada aturannya,” sambungnya.

Darwito juga membenarkan Dika merupakan perawat yang telah bertugas sekitar satu tahun di RSA UGM.

“Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA,” ujarnya.

Di Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan juga mengambil langkah terhadap dr Herdiana Ayu Saputri, aparatur sipil negara yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, setelah komentarnya di Threads menjadi sorotan.

“yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi “tit tit…tit..titt..”. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs,” tulis Herdiana.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, mengatakan dr Herdiana telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan kesehatan guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tegas Izzah.

Ia menambahkan, dokter tersebut telah dipanggil dan mengakui bahwa akun media sosial yang digunakan memang miliknya.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil, untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya,” tegas Izzah.

Sementara itu, Rumah Sakit Pusri Palembang memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter mitra Tamara Dewi Jasmine, pemilik akun Threads @tamdjs, setelah komentar yang diunggahnya viral.

“Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim,” ucap dr Tamara di Threads @tamdjs.

Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah manajemen menyelesaikan proses klarifikasi internal terhadap dokter yang bersangkutan.

“Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri,” kata Diah dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2026).

Menurut Diah, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme tenaga kesehatan serta memastikan seluruh dokter mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku.

Prabowo Hentikan Mikrofon Peneliti BRIN Saat Paparkan Kemampuan Pemurnian Uranium

2

Nusavoxmedia.id Momen menarik terjadi saat Presiden Prabowo Subianto meninjau pameran inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN, Syaiful Bakhri, sempat memaparkan kesiapan teknologi nuklir Indonesia sebelum akhirnya diminta menghentikan penyampaian melalui mikrofon.

Peristiwa tersebut berlangsung ketika sekitar 150 peneliti BRIN mempresentasikan berbagai hasil riset dan inovasi kepada Presiden Prabowo. Saat berada di stan teknologi nuklir, Syaiful menjelaskan bahwa pengembangan riset dibagi ke dalam sektor energi dan non-energi.

“Mohon izin, Bapak. Ini teknologi kami bagi menjadi teknologi energi, persiapan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir), Bapak. kemudian non-energi untuk pangan dan kesehatan,” ujar Syaiful. Di kutip dari kompas.com

Dalam paparannya, Syaiful menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya yang dapat mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Menurutnya, ketersediaan bahan baku menjadi salah satu modal penting bagi pengembangan teknologi tersebut.

“Untuk PLTN kami sudah siap dengan bahan nuklir di Indonesia. Kita punya potensi uranium 89 ribu ton di Indonesia, thorium 143 ribu ton di Indonesia sejauh ini,” jelasnya.

Syaiful kemudian melanjutkan penjelasan mengenai kemampuan BRIN dalam memurnikan uranium. Namun, ketika mulai menyampaikan bagian tersebut, Presiden Prabowo memberi isyarat dengan mengangkat tangan kirinya menghadap ke arah mikrofon yang digunakan Syaiful sebagai tanda agar mikrofon dimatikan.

“Dan ini adalah kemampuan dari kami memurnikan uranium sampai dengan 60 persen kemudian mineral ikutan dari radio aktif…,” kata Syaiful sebelum mematikan mikrofon dan meletakkannya di atas meja.

Meski penyampaian melalui pengeras suara dihentikan, penjelasan mengenai teknologi nuklir tetap berlanjut secara langsung di stan pameran.

Presiden Prabowo terlihat mendengarkan pemaparan tersebut bersama sejumlah pejabat yang mendampinginya.

Turut menyimak penjelasan di lokasi antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala BRIN Arif Satria yang ikut berada di sekitar stan teknologi nuklir.

Nasabah Bank di Cibitung Bekasi Dirampok Pakai Sajam, Uang Rp30 Juta Raib

0

Nusavoxmedia.id – Aksi perampokan bersenjata tajam menimpa seorang nasabah bank di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/8/2026). Korban yang baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta menjadi sasaran pelaku hingga mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial. Rekaman memperlihatkan korban yang mengendarai sepeda motor sempat berhenti di sebuah lapak sebelum tiba-tiba didatangi dua pria yang membawa senjata tajam.

Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung menyerang korban. Akibat serangan itu, korban terdorong hingga membentur gerobak dagangan dan nyaris terjatuh. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aksi tersebut membuat warga di sekitar lokasi terkejut. Dalam rekaman yang beredar, perampokan juga terjadi di hadapan seorang anak kecil yang sedang makan di sekitar tempat kejadian.

Kapolsek Cibitung Kompol Dimmas Adhit membenarkan adanya peristiwa perampokan tersebut. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

“Korban belum membuat laporan karena masih perawatan, namun kami dari Polsek sudah turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kompol Dimmas, Kamis (6/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang baru keluar dari bank setelah mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta.

“Betul, jumlahnya segitu. Kami masih lakukan pendalaman,” imbuhnya.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki identitas serta keberadaan para pelaku. Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, turut didalami untuk mengungkap pelaku perampokan tersebut.

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Jadi Kunci

2

Nusavoxmedia.id – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi dinilai tidak hanya bergantung pada beratnya ancaman pidana, melainkan juga pada integritas moral setiap individu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut saat menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Menurut Yusril, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Meski demikian, persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat hukuman atau mengandalkan aparat penegak hukum.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” kata Yusril. Di kutip dari kompas.com

Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem kelembagaan yang lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, keberadaan institusi tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai lapisan. Yusril menyoroti bahwa tindak pidana korupsi bahkan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, serta pernah melibatkan pejabat tinggi negara.

Yusril juga mengungkapkan bahwa ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan tersebut, kata dia, menambahkan sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan, keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mencakup kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, hingga situasi krisis ekonomi dan moneter.

Selain diatur dalam Undang-Undang Tipikor, prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena itu, sebelum menjatuhkan vonis, hakim wajib lebih dahulu memastikan seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim kemudian menentukan jenis pidana yang dinilai paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban, bangsa, dan negara.

Mahasiswa Tolak Keputusan Rektorat PTIQ Jakarta soal Polemik Dana Bantuan Mahasiswa

3


Nusavoxmedia.id – Keputusan Rektorat PTIQ Jakarta terkait penyelesaian polemik pengelolaan dana bantuan mahasiswa asal Sumatera memicu penolakan dari kalangan mahasiswa. Kebijakan yang diambil dinilai belum mampu mengakhiri polemik, bahkan memunculkan anggapan bahwa penegakan aturan di lingkungan kampus belum dilakukan secara tegas dan berkeadilan, Rabu (05/08/2026).

Mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi organisasi kemahasiswaan, tetapi juga menyangkut amanah dalam pengelolaan dana yang menjadi hak mahasiswa.

Karena itu, pengelolaan bantuan tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab agar kepercayaan sivitas akademika tetap terjaga.

Menurut mereka, langkah yang diambil rektorat semestinya berorientasi pada pemulihan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi.

Namun, keputusan yang dianggap belum proporsional justru memunculkan tanda tanya mengenai komitmen kampus dalam menegakkan integritas.

“apakah PTIQ benar-benar berkomitmen menegakkan integritas, atau justru sedang mengirimkan pesan bahwa persoalan yang menyangkut kepercayaan mahasiswa dapat diselesaikan tanpa konsekuensi yang memadai?”

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya konsistensi antara nilai-nilai yang diajarkan di lingkungan kampus dengan implementasinya dalam setiap kebijakan.

Sebagai institusi pendidikan Islam, PTIQ dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip kejujuran, amanah, dan tanggung jawab tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Mereka berpandangan bahwa integritas harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa penerapan yang konsisten, nilai-nilai tersebut dikhawatirkan hanya menjadi slogan yang kehilangan makna di tengah persoalan yang dihadapi kampus.

Di sisi lain, mahasiswa menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu.

Mereka menyebut sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah PTIQ sebagai lembaga pendidikan Islam yang diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung etika, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik.

Mahasiswa juga mendesak Rektorat PTIQ Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan dalam kasus tersebut.

Selain itu, mereka meminta agar mekanisme pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan diperkuat sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut mereka, menjaga nama baik institusi tidak berarti menutup mata terhadap persoalan yang terjadi. Sebaliknya, keberanian melakukan evaluasi dan mengoreksi kekeliruan secara terbuka dinilai menjadi langkah yang lebih bermartabat untuk menjaga kehormatan kampus.

“Diam terhadap persoalan yang menyangkut amanah bukanlah bentuk menjaga nama baik kampus. Justru keberanian mengoreksi kekeliruan secara terbuka merupakan cara paling bermartabat untuk menjaga kehormatan institusi.”

Mahasiswa menilai sebuah perguruan tinggi yang besar bukan diukur dari absennya persoalan, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan secara konsisten tanpa pandang bulu serta menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Vinicius Jr Nikmati Latihan Bersama Jose Mourinho di Real Madrid di Tengah Spekulasi Kontrak

1

Nusavoxmedia.id – Vinicius Jr mulai menikmati suasana baru di Real Madrid setelah menjalani latihan pramusim di bawah arahan pelatih anyar, Jose Mourinho. Penyerang asal Brasil itu mengaku proses adaptasinya berjalan positif meski masa depannya di Santiago Bernabeu masih menjadi perhatian.

Memasuki hari kedua latihan pramusim, Vinicius mengatakan dirinya mulai mengenal metode latihan Mourinho, staf kepelatihan, serta para pemain yang bergabung pada musim ini.

“Segalanya berjalan sangat baik; saya mulai mengenal pelatih baru dan para pemain baru, serta berlatih dengan sangat keras,” ujar Vinicius kepada Real Madrid TV, dilansir dari Reuters, Rabu (5/8/2026). Di kutip dari kompas.com

“Mourinho ingin saya tetap menjadi diri saya sendiri: bahagia, ceria, dan menikmati permainan sepak bola saya.”

Pernyataan tersebut muncul di tengah spekulasi mengenai kelanjutan karier Vinicius bersama Los Blancos. Pemain berusia 26 tahun itu kini memasuki tahun terakhir dalam kontraknya bersama Real Madrid.

Sejumlah laporan media di Spanyol dan Inggris menyebut pembicaraan mengenai kontrak baru masih terus berlangsung. Hingga kini belum ada kesepakatan resmi yang diumumkan oleh kedua belah pihak.

Di tengah proses negosiasi tersebut, Arsenal disebut ikut memantau perkembangan situasi Vinicius. Klub asal London itu dikabarkan siap memanfaatkan peluang apabila pembahasan kontrak sang pemain tidak segera menemui titik terang pada bursa transfer musim panas.

Meski demikian, Real Madrid disebut tidak memiliki keinginan melepas salah satu pemain kuncinya. Vinicius masih menjadi bagian penting dalam proyek tim untuk menghadapi musim 2026-2027 bersama Mourinho.

Sejak bergabung dengan Real Madrid, Vinicius telah mencatatkan kontribusi besar bagi klub. Ia mengoleksi 128 gol dan 100 assist di berbagai kompetisi bersama raksasa Spanyol tersebut.

Sebelum kembali ke Madrid, Vinicius lebih dulu memperkuat Timnas Brasil di Piala Dunia 2026. Meski langkah Brasil terhenti di babak 16 besar, penampilannya tetap mencuri perhatian setelah mencetak empat gol dan menjadi top skor tim sepanjang turnamen.

Kini, fokus Vinicius sepenuhnya tertuju pada persiapan menyambut musim baru. Bersama Mourinho, ia berharap dapat kembali membawa Real Madrid bersaing memperebutkan berbagai gelar pada musim 2026-2027.

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Jadi Evaluasi, Menhub Audit Keselamatan Operator Kapal

0

Nusavoxmedia.id Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran menyusul insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Evaluasi itu mencakup kelaikan kapal, kesiapan awak kapal, hingga sistem manajemen keselamatan operator agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat standar keselamatan transportasi laut.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Bila ditemukan dugaan tindak pidana, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Hingga hari ketiga pascakebakaran, sebanyak 62 korban tambahan berhasil dievakuasi dari Pulau Masalembu ke Surabaya. Dengan penambahan tersebut, seluruh 238 orang yang berada di atas KMP Mutiara Sentosa II, terdiri dari penumpang dan awak kapal, telah berhasil dievakuasi.

Meski demikian, lima orang dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Dudy menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memastikan pemerintah akan memenuhi hak-hak korban melalui PT Jasa Raharja, mulai dari pembiayaan perawatan hingga pemberian santunan bagi korban yang meninggal dunia.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan serta instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal tanpa membebani pihak keluarga.

Di sisi lain, pemerintah mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kebakaran kapal.

Tim investigator telah diterjunkan ke lokasi guna mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran.

Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memanggil operator KMP Mutiara Sentosa II untuk menjalani audit sistem manajemen keselamatan.

Audit akan mencakup pemenuhan aspek kelaikan kapal, penerapan prosedur keselamatan, hingga kesiapan penanganan keadaan darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menegaskan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi agar standar keselamatan pelayaran nasional semakin baik.

“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi sehingga diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi di kemudian hari,” tegas Masyhud.

Sementara itu, Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan proses evakuasi berlangsung dengan dukungan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan pendataan, awak kapal lebih dahulu mengarahkan seluruh penumpang berkumpul di anjungan dan mengenakan jaket keselamatan sebelum proses evakuasi dilakukan.

Seiring seluruh korban berhasil dievakuasi, operasi SAR khusus resmi dihentikan dan dialihkan menjadi operasi rutin kesiapsiagaan di sekitar lokasi kejadian. Basarnas juga tetap membuka posko pengaduan apabila terdapat laporan baru dari masyarakat yang berkaitan dengan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II.

Hoaks Demo 17 Agustus 2026, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Lama di TikTok

0

Nusavoxmedia.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Konten yang disebarkan diketahui menggunakan rekaman video lama sejumlah aksi unjuk rasa yang kemudian dipotong dan dikemas seolah-olah akan terjadi demonstrasi besar dalam waktu dekat.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, video tersebut sengaja diunggah kembali dengan narasi yang bersifat provokatif sehingga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah,” kata AKBP Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026). Di kutip dari detik.com

Berdasarkan hasil penyelidikan, DM menyebarkan video tersebut melalui akun TikTok @devimahadika67 yang diakui sebagai akun miliknya. Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8) tanpa adanya perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan tersebut saat melakukan patroli siber di berbagai platform media sosial. Langkah itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyebaran informasi palsu yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan publik.

“Diawali dengan patroli siber,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengunggah konten hoaks tersebut. Barang bukti itu kini tengah diperiksa guna mendalami proses penyebaran informasi dan aktivitas digital pelaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif DM menyebarkan video lama dengan narasi yang menyesatkan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur lain di balik penyebaran konten tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Data Dukcapil: 190 Warga Indonesia Bernama Uzumaki, Nobita Dipakai 181 Penduduk

2

Nusavoxmedia.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa sejumlah nama tokoh anime ternyata digunakan sebagai nama penduduk di Indonesia. Data tersebut berasal dari basis data kependudukan nasional yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I 2026.

Berdasarkan data Dukcapil, nama Uzumaki menjadi nama yang paling banyak digunakan di antara karakter anime, yakni tercatat dipakai oleh 190 penduduk. Sementara itu, nama Nobita digunakan oleh 181 penduduk di berbagai daerah di Indonesia.

“Dirjen Dukcapil itu ngomongnya atas dasar data kependudukan, tapi ternyata banyak. Ada yang namanya Nobita, ada yang Uzumaki,” ujar Teguh dalam Rakornas Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026, dikutip dari siaran YouTube Dirjen Dukcapil, Senin (4/8/2026).

Selain Uzumaki dan Nobita, data Dukcapil juga mencatat nama Sasuke digunakan oleh 158 penduduk, disusul Naruto sebanyak 157 penduduk dan Uchiha sebanyak 152 penduduk. Nama Luffy juga masuk dalam daftar dengan jumlah 79 penduduk.

Tak hanya itu, karakter anime lainnya seperti Shinchan tercatat digunakan oleh 65 penduduk, Boruto sebanyak 60 penduduk, Usopp 37 penduduk, Inuyasha 23 penduduk, Doraemon 16 penduduk, hingga Suneo yang digunakan oleh delapan penduduk.

Dalam pemaparannya, Teguh juga menyoroti banyaknya nama negara yang dijadikan nama penduduk Indonesia.

Dari data yang dihimpun Dukcapil, nama Oman menjadi yang paling banyak digunakan dengan jumlah 28.818 penduduk.

Setelah Oman, terdapat nama Yunani yang digunakan oleh 12.288 penduduk, Yaman sebanyak 10.103 penduduk, Suriah 7.127 penduduk, Saudi 6.689 penduduk, dan Iran sebanyak 3.562 penduduk.

Selain itu, terdapat pula nama Rusia yang digunakan oleh 2.082 penduduk, Timor 1.622 penduduk, Ghana 1.511 penduduk, serta Bahrain sebanyak 1.325 penduduk.

“Paling banyak Oman, saya enggak tahu kenapa Oman. Yunani, kemudian Yaman, Suriah, apakah orangtuanya pernah ke Yaman, ke Suriah, ke Oman,” ujar Teguh. Di kutip dari kompas.com

Pada kesempatan yang sama, Teguh mengungkapkan bahwa sepanjang Semester I 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.639.244 akta kelahiran di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pencatatan kelahiran memiliki peran penting untuk menjamin hak-hak sipil setiap anak sejak dini.

Ia menjelaskan, kepemilikan akta kelahiran menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari identitas kependudukan hingga akses pendidikan dan kesehatan.

“Dengan akta lahir dia akan dapat KIA (kartu identitas anak), di datanya ada NIK (nomor induk kependudukan), dengan adanya NIK dia mendapatkan bantuan publik yang lebih baik lagi. Jadi ini penting sekali,” ujar Teguh.

KSP Tegaskan Ekspor Logam Tanah Jarang Produk Utama Dilarang, Pelaku Usaha Diminta Tenang

0

Nusavoxmedia.id – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya diberlakukan secara khusus untuk produk pertambangan yang menempatkan LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan utama beserta turunannya yang memuat LTJ hanya sebagai unsur ikutan dipastikan tetap dapat diekspor.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan, penegasan tersebut lahir dari kesepahaman hasil koordinasi antar-instansi guna memberikan kejelasan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama,” kata Dudung dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Kesepahaman ini dirancang sebagai panduan transisi agar pelaku usaha eksportir, lembaga surveyor, hingga pihak Bea dan Cukai memiliki persepsi yang seragam saat menjalankan prosedur ekspor di lapangan.

“Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar mantan Kepala Staf TNI AD tersebut melanjutkan.

Untuk memperkuat aspek legalitas selama masa penyempurnaan regulasi berlangsung, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.

Di samping itu, KSP juga bergerak aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak demi memberikan kepastian operasional bagi PT Sucofindo.

Langkah ini diambil untuk mengurai hambatan penerbitan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan karena terindikasi memiliki kandungan mineral ikutan.

Mayoritas laporan yang tertunda tersebut mencakup komoditas alumina, katoda tembaga, serta beragam produk turunan nikel.

Terkait komoditas yang mengandung bahan radioaktif alami, Dudung memastikan proses ekspor tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat teknis tertentu.

“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” tutur dia.

Sebagai tindak lanjut, KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi guna merumuskan batasan teknis kadar LTJ yang dapat diekspor.

Pembahasan lintas sektor ini akan merinci definisi mineral ikutan, batasan kadar unsur, standar pengujian laboratorium, prosedur verifikasi, tata kelola NORM, hingga acuan penerbitan laporan surveyor.

“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ucap Dudung.

Mengakhiri keterangannya, Dudung menekankan bahwa pengawasan tata niaga mineral nasional harus beriringan dengan perlindungan terhadap kepastian usaha.

“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” kata dia.