Nusavoxmedia.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Konten yang disebarkan diketahui menggunakan rekaman video lama sejumlah aksi unjuk rasa yang kemudian dipotong dan dikemas seolah-olah akan terjadi demonstrasi besar dalam waktu dekat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, video tersebut sengaja diunggah kembali dengan narasi yang bersifat provokatif sehingga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah,” kata AKBP Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026). Di kutip dari detik.com
Berdasarkan hasil penyelidikan, DM menyebarkan video tersebut melalui akun TikTok @devimahadika67 yang diakui sebagai akun miliknya. Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8) tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan tersebut saat melakukan patroli siber di berbagai platform media sosial. Langkah itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyebaran informasi palsu yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan publik.
“Diawali dengan patroli siber,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengunggah konten hoaks tersebut. Barang bukti itu kini tengah diperiksa guna mendalami proses penyebaran informasi dan aktivitas digital pelaku.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif DM menyebarkan video lama dengan narasi yang menyesatkan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur lain di balik penyebaran konten tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.

