Nusavoxmedia.id – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya diberlakukan secara khusus untuk produk pertambangan yang menempatkan LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan utama beserta turunannya yang memuat LTJ hanya sebagai unsur ikutan dipastikan tetap dapat diekspor.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan, penegasan tersebut lahir dari kesepahaman hasil koordinasi antar-instansi guna memberikan kejelasan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama,” kata Dudung dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026). Di kutip dari kompas.com
Kesepahaman ini dirancang sebagai panduan transisi agar pelaku usaha eksportir, lembaga surveyor, hingga pihak Bea dan Cukai memiliki persepsi yang seragam saat menjalankan prosedur ekspor di lapangan.
“Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar mantan Kepala Staf TNI AD tersebut melanjutkan.
Untuk memperkuat aspek legalitas selama masa penyempurnaan regulasi berlangsung, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.
Di samping itu, KSP juga bergerak aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak demi memberikan kepastian operasional bagi PT Sucofindo.
Langkah ini diambil untuk mengurai hambatan penerbitan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan karena terindikasi memiliki kandungan mineral ikutan.
Mayoritas laporan yang tertunda tersebut mencakup komoditas alumina, katoda tembaga, serta beragam produk turunan nikel.
Terkait komoditas yang mengandung bahan radioaktif alami, Dudung memastikan proses ekspor tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat teknis tertentu.
“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi guna merumuskan batasan teknis kadar LTJ yang dapat diekspor.
Pembahasan lintas sektor ini akan merinci definisi mineral ikutan, batasan kadar unsur, standar pengujian laboratorium, prosedur verifikasi, tata kelola NORM, hingga acuan penerbitan laporan surveyor.
“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ucap Dudung.
Mengakhiri keterangannya, Dudung menekankan bahwa pengawasan tata niaga mineral nasional harus beriringan dengan perlindungan terhadap kepastian usaha.
“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” kata dia.

