Nusavoxmedia.id – TNI Angkatan Darat menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur. Satu di antaranya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung maupun membiarkan terjadinya penganiayaan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, peristiwa ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang dilakukan di satuan.
“Motifnya, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi kegiatan ini pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, sejumlah prajurit lain pernah menjalani pembinaan serupa, namun hanya Prada Lucky yang menjadi korban jiwa.
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Pasal yang akan dikenakan bervariasi, mulai dari Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM terkait tindak kekerasan dan kelalaian atasan. “Semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti, perannya bagaimana di dalam kejadian ini,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan TNI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai undang-undang. “Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan,” katanya di Jakarta, Selasa (12/8).
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut. “Kejadian ini saya sesalkan, dan saya sebagai Pangdam sekaligus atasan langsung akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya. Ia memastikan penindakan dilakukan tanpa toleransi.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, bahkan menyebut tindakan yang menewaskan Prada Lucky bukan lagi pembinaan, melainkan pembunuhan. “Itu harus dipidanakan. Bawa ke pengadilan militer secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi anggota lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Sambut Dina Boluarte di Jakarta, Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna
Prada Lucky, prajurit berusia 23 tahun, meninggal dunia pada Rabu (6/8) di RSUD Aeramo, NTT, setelah sempat dirawat intensif. Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, sayatan, dan bekas bakar. Menurut laporan Kadispenad, dugaan penyiksaan berlangsung selama beberapa hari. Hal ini dilihat dari jumlah tersangka yang cukup banyak, Karena itu dugaan penyiksaan tidak mungkin hanya terjadi dalam satu hari.
Hingga kini, penyidik Denpom IX/1 Kupang dan tim Kodam IX/Udayana masih bekerja mengungkap fakta lengkap. TNI AD menegaskan, tidak akan menolerir kekerasan berkedok pembinaan prajurit, apalagi sampai menghilangkan nyawa.



