Sejumlah Musisi Bebaskan Lagu Diputar di Tempat Usaha, Polemik Royalti Musik Kian Memanas

Nusavoxmedia.id – Polemik royalti musik yang menyeret sejumlah pelaku usaha mendorong sejumlah musisi Indonesia mengambil langkah tak biasa. Mereka mengumumkan bahwa lagu ciptaan mereka bebas diputar di restoran, kafe, atau tempat usaha lain, bahkan boleh dibawakan ulang musisi lain tanpa kewajiban membayar royalti.

Langkah ini diambil setelah kasus gugatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap beberapa pelaku usaha, seperti Mie Gacoan Bali, memicu perdebatan di publik. Isu makin melebar setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa penarikan royalti tak hanya berlaku pada lagu-lagu penyanyi, tetapi juga musik instrumental atau bunyi-bunyian yang diproduksi produser fonogram.

Ahmad Dhani, misalnya, secara terbuka mengizinkan restoran dan kafe memutar lagu-lagu Dewa 19 versi Virzha atau Ello secara gratis. “Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” ujarnya melalui Instagram. Ia hanya meminta pelaku usaha mengirimkan permintaan resmi kepada manajemen band.

Baca Juga: Ancaman Predator Online di Roblox, Pemerintah Gerak Lindungi Anak Indonesia

Vokalis Setia Band, Charly Van Houten, bahkan berjanji memberi hadiah bagi kafe atau musisi yang membawakan lagunya di ruang publik. “Kalau saya sedang berada di suatu tempat dan ada yang memutar lagu saya, akan saya kasih hadiah,” katanya.

Sikap serupa juga diambil Rhoma Irama. “Boleh nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih. Silakan nyanyi sepuas-puasnya,” tegasnya melalui kanal YouTube pribadinya. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, ikut menyampaikan bahwa pelaku usaha bebas memutar karyanya tanpa perlu izin.

Namun, LMKN menegaskan pemutaran rekaman apapun di ruang publik komersial, termasuk suara burung, bisa dikenakan royalti jika ada produser rekaman yang memegang hak terkait. “Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu,” ujar Komisioner LMKN Dedy Kurniadi. Ia berharap pelaku usaha tetap membayar royalti demi kesejahteraan pencipta lagu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga menegaskan bahwa langganan pribadi layanan musik seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup izin pemutaran untuk tujuan komersial. “Ketika musik diperdengarkan di ruang usaha, itu masuk kategori penggunaan komersial,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko.

Meski begitu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan penarikan royalti mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. “Pengamen tidak ditarik royalti. Warung kaki lima juga tidak. Kami memperhatikan ekonomi kerakyatan,” katanya. Ia mengingatkan budaya kepatuhan hukum terkait royalti sudah berlaku sejak 1987, jauh sebelum UU Hak Cipta 2014.

Polemik ini mencuat setelah gugatan terhadap Mie Gacoan Bali, yang memicu diskusi luas di media sosial. Sejumlah musisi kemudian memilih memberi kelonggaran agar lagu mereka bisa dinikmati publik tanpa hambatan hukum. Di sisi lain, aturan perundangan tetap mengatur bahwa sebagian besar penggunaan musik di ruang komersial memerlukan izin dan pembayaran royalti.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles