Nusavoxmedia.id – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini, dengan nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya sempat menyampaikan bahwa tanggal tersebut akan dijadikan libur nasional. Namun, usai rapat koordinasi, pemerintah memutuskan statusnya menjadi cuti bersama. “Tanggal 18 Agustus cuti bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/8) malam.
SKB ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan momen kemerdekaan dengan semarak dan khidmat.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi.
Baca Juga: Bupati Pati Minta Maaf, Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen Usai Desakan Warga
Cuti bersama berbeda dengan libur nasional. Berdasarkan aturan, libur nasional bersifat wajib dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan cuti bersama sifatnya tidak wajib dan dapat mengurangi hak cuti pekerja, tergantung kebijakan perusahaan. Artinya, pekerja sektor swasta bisa saja tetap bekerja pada tanggal tersebut, sesuai perjanjian kerja masing-masing.
Dengan penetapan ini, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang tiga hari berturut-turut. Yaitu pada Sabtu, 16 Agustus sebagai libur akhir pekan, Minggu, 17 Agustus sebagai libur nasional HUT ke-80 RI, dan Senin, 18 Agustus sebagai cuti bersama. Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan dan menghidupkan semangat nasionalisme di seluruh penjuru negeri.

