Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui praktik konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menemukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, memperoleh proyek pengadaan dengan nilai total Rp 148 miliar selama periode 2024-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pengadaan yang semestinya mendukung penanganan bencana secara cepat diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dilansir Kompas.com
Menurut Taufik, DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat ketentuan, yakni penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik.
KPK menduga celah penyalahgunaan muncul dari mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Melalui mekanisme tersebut, BNPB telah menentukan penyedia barang dan jasa agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi dengan cepat ketika kondisi darurat ditetapkan.
Namun, penyidik menduga mekanisme itu turut dimanfaatkan untuk memberikan proyek kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal BNPB. Nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
“Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik.
KPK menduga dana yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah kepemilikan saham PT Medela Potentia Tbk oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Berdasarkan temuan KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp 30,98 miliar.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” kata Taufik.
Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, KPK menetapkan Bima sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dugaan konflik kepentingan, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB terkait pengadaan barang dan jasa pada 2026. Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut adalah tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit.
Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan mereka memperoleh paket pengadaan. Salah satu pihak yang diduga memberikan uang adalah Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS. KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara selama periode Januari-September 2026.
“Bahwa pada periode Januari-September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp 2,38 miliar,” ujar Taufik.
Sementara itu, Gabriel diduga menerima uang Rp 140 juta dari Gery. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aset lain berupa uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar Amerika Serikat, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menduga sebagian aset tersebut berkaitan dengan penyedia barang dan jasa BNPB.
“Para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan pihak swasta bernama Syifa.
Penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp 5,47 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 3,35 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram dengan nilai sekitar Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14-15 Oktober 2026. Ruangan yang diperiksa mencakup ruang Kepala BNPB, sejumlah ruang di tingkat kedeputian, kantor staf pengadaan barang dan jasa, serta ruang Gabriel selaku pejabat pembuat komitmen.
Taufik menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan alat bukti tambahan. Ia mengatakan proses tersebut berlangsung relatif lancar dengan dukungan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
“Saya tidak terlalu detail. Tetapi beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK,” kata Taufik.
Dalam penyidikan ini, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk membahas konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan personel militer. Koordinasi tersebut telah dilakukan sejak awal penanganan perkara, termasuk saat gelar perkara pada 14 Oktober 2026 dan ketika penyidik melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BNPB.
“Baik ketika ekspose dan setelah ekspose pun juga, di tanggal 14 Oktober itu sudah ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK,” ujar Taufik.
KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara tersebut. Namun, penyidik belum memerinci identitas maupun dugaan perbuatan personel militer yang dimaksud.
“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” kata Taufik.
Penyidik masih mendalami proses pengadaan, aliran dana kepada para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan tersebut.

