KPK Ungkap Alasan Tak Jerat Tersangka Korupsi DSP BNPB dengan Pasal Hukuman Mati

Nusavoxmedia.id – KPK mengungkap alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua pasal tersebut memuat ketentuan pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keterbatasan waktu dalam penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang disangkakan.

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Dilansir detikNews

Taufik mengatakan, dalam proses penyelidikan tertutup yang berujung OTT, penyidik harus segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pasal yang digunakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkap Taufik.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, secara langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasinya.

Taufik menjelaskan, penyidik menemukan dugaan afiliasi antara sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan pihak penyelenggara negara. Hubungan tersebut diduga melibatkan keluarga maupun orang kepercayaan Kepala BNPB.

“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan piha penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” imbuhnya.

Adapun Pasal 2 UU Tipikor mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam keadaan tertentu, tindak pidana tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana siap pakai yang bersumber dari BNPB disalahgunakan, padahal anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.

Taufik menerangkan, DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Ia menyebutkan, terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.

Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut KPK, dana yang diduga dikorupsi tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan pascabanjir bandang di wilayah Sumatera.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK membagi kasus dugaan korupsi DSP BNPB ke dalam dua klaster. Sejumlah nama muncul dalam kedua klaster tersebut, yakni Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka dari pihak swasta. Selain itu, terdapat Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga yang juga disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.

Sementara itu, dalam klaster kedua, nama Richard Erlangga tercatat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB saat itu. Gabriel Purwaka Sigit disebut menjabat sebagai kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya adalah Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan yang berasal dari pihak swasta.

Meski demikian, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles