Nusavoxmedia.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Salah satu pengadu dalam perkara tersebut adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Dari lima aduan yang diterima, DKPP menyatakan dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan. Sementara itu, dua aduan lainnya masih menjalani verifikasi materiil setelah lolos pemeriksaan administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan perkembangan tersebut saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
“Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” kata Dewa. Dilansir detikNews.
Dia menjelaskan, laporan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. DKPP memastikan seluruh aduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara teliti.
“Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada,” ujarnya.
Dewa tidak merinci identitas pengadu yang laporannya telah memenuhi persyaratan materiil, termasuk apakah aduan yang diajukan Denny Indrayana masuk dalam kategori tersebut. Dia hanya memastikan dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil akan segera dilimpahkan ke persidangan.
“Tapi kami yang kami sampaikan adalah bahwa ada yang sudah memenuhi syarat materiil, ya, dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan para komisioner KPU RI ke DKPP pada Rabu (14/10/2026). Aduan tersebut turut melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Dalam laporan itu, mereka mempersoalkan proses pencalonan Gibran, termasuk ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menduga terdapat penyelundupan ketentuan dalam aturan tersebut.
“Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah,” kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Denny menyebut laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang sebelumnya mereka ajukan. Menurut dia, persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024 masih perlu ditindaklanjuti.
“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” jelasnya.
Selain mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Denny juga menyoroti proses penerimaan dokumen persyaratan pendidikan Gibran oleh KPU. Dia menilai KPU tidak menjalankan tahapan pemeriksaan dokumen secara profesional, termasuk verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
Denny juga menuding KPU menghambat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pencalonan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak diberikannya akses kepada Bawaslu untuk memantau dokumen pasangan calon maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Denny meminta para komisioner KPU yang bertugas saat proses pencalonan berlangsung diberhentikan. Dia juga berharap mereka tidak kembali memperoleh jabatan di lembaga publik.
“Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu,” kata Denny.

