Nusavoxmedia.id – Pengusaha Tan Kian mengaku tidak mengetahui peruntukan uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar yang diserahkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia menyebut, Ferry tidak pernah memberitahunya bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ataupun pejabat lainnya.
Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan adanya nama pejabat atau pihak tertentu yang disebut Ferry sebagai penerima uang tersebut.
“Apakah ada nama seseorang yang sempat disebut oleh Ferry terkait dengan ini nanti akan diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Tan Kian.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Ferry pernah memberi tahu bahwa uang senilai 5 juta dollar Singapura tersebut telah diserahkan kepada seseorang. Namun, Tan Kian kembali menyatakan tidak pernah mendapat informasi demikian.
“Apakah Ferry Yanto Hongkiriwang kemudian setelah itu melaporkan atau menyampaikan kepada Saudara uang Rp 5 juta ini sudah saya sampaikan ke seseorang?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Tan Kian.
Jaksa juga mempertanyakan apakah Ferry pernah meminta sebagian uang tersebut dengan alasan akan diberikan kepada pejabat atau pihak lain. Tan Kian menegaskan tidak ada pembicaraan mengenai pembagian uang tersebut.
“Tidak ada. Pokoknya minta 5 juta dollar Singapura itu gelondongan keseluruhan,” kata Tan Kian.
Meski demikian, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang Rp 55 miliar dari Tan Kian tersebut mengalir kepada Febrie Adriansyah dan berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penerimaan itu menjadi bagian dari total uang sebesar Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS yang diduga diterima Febrie sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya. Dikutip dari Kompas.com
Selain uang dari Tan Kian, Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Pemberian saham tersebut diduga disalurkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Uang dan aset tersebut, menurut jaksa, kemudian diduga disamarkan untuk menyembunyikan asal-usulnya. Modus yang disebutkan dalam dakwaan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menjadikannya modal usaha pada perusahaan afiliasi, membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkannya ke berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

