Nusavoxmedia.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan partainya belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gerindra akan membahas persoalan tersebut setelah masa reses DPR RI berakhir.
Habiburokhman mengatakan, sikap resmi Fraksi Gerindra di DPR akan dirumuskan melalui rapat internal fraksi pada awal masa sidang mendatang. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung setelah DPR kembali memasuki masa persidangan pada 10 November 2026.
“Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dilansir detikNews.
Ia menyebut putusan MA tersebut kemungkinan menjadi salah satu materi pembahasan dalam rapat fraksi. Namun, Habiburokhman mengaku belum mengetahui sikap maupun pembicaraan yang berlangsung di internal partai politik lain.
“Saya nggak tahu ya, saya nggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi dalam situs resmi MA yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim mengabulkan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Penggugat juga meminta tergugat membayar biaya perkara.
Pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatannya.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sebelumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.


This gives readers a good starting point. The straightforward language makes the content accessible to more readers. Please continue sharing guides on topics like this.
Thanks for sharing this article. A balanced perspective is important when researching health products. Good work keeping the discussion approachable.
This article gives readers helpful context. This encourages a thoughtful approach instead of relying on quick conclusions. Thanks for making the topic easier to understand.