Kisah Buya Hamka Mundur dari Ketua MUI akibat Polemik Fatwa Natal

Nusavoxmedia.id – Buya Hamka merupakan salah satu ulama yang dikenal luas karena keteguhan prinsip keislamannya. Sikap tersebut terlihat ketika ia memilih mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1981, menyusul polemik fatwa tentang kehadiran umat Islam dalam perayaan Natal bersama.

Hamka, yang memiliki nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah, memimpin MUI sejak organisasi tersebut dibentuk pada 1975. Ia dilantik sebagai ketua pada 26 Juli 1975, saat namanya telah dikenal sebagai ulama, sastrawan, penulis, dan tokoh Muhammadiyah.

Dikutip dari jurnal Konstruksi Konsep Pendidikan Budi Pekerti (Analisis Pemikiran HAMKA) karya Nurhasan Asy’ari (2018), penunjukan Hamka sebagai Ketua MUI sempat mendapat perhatian dari sejumlah kalangan pemuda Islam. Mereka khawatir lembaga yang dibentuk dengan dukungan pemerintah itu dapat menjadi sarana bagi kepentingan kekuasaan.

Namun, Hamka memiliki pandangan berbeda. Ia ingin menjadikan MUI sebagai wadah untuk mempererat persatuan umat Islam sekaligus membimbing masyarakat agar menjalankan ajaran agama sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah.

Selama menjabat, Hamka disebut tidak menerima gaji maupun dana pensiun dari MUI. Baginya, posisi tersebut merupakan amanah untuk melayani umat, bukan jabatan yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Polemik yang kemudian mengakhiri kepemimpinannya bermula dari rancangan fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981. Fatwa itu mengatur hukum bagi umat Islam yang menghadiri perayaan Natal bersama di gereja, termasuk dengan alasan menghormati Nabi Isa AS.

Persoalan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas toleransi dalam kehidupan antarumat beragama dan kewajiban menjaga akidah. Dalam pandangan Hamka, kehadiran dalam ritual keagamaan umat lain merupakan persoalan yang berkaitan dengan prinsip keyakinan Islam.

Sikap MUI melalui fatwa tersebut mendapat reaksi dari pemerintah, khususnya Menteri Agama saat itu, Alamsjah Ratu Prawiranegara. Dikutip dari laman Muhammadiyah, pemerintah menilai fatwa itu berpotensi mengganggu upaya pembinaan kerukunan hidup beragama yang tengah dijalankan.

Ketegangan pun terjadi antara MUI dan pemerintah. Hamka tidak bersedia mengubah pandangannya mengenai substansi fatwa tersebut meskipun mendapat tekanan agar fatwa itu dicabut.

Dalam perkembangan berikutnya, Hamka menerbitkan surat keputusan pada 30 April 1981 untuk menarik peredaran fatwa dari publik. Namun, langkah tersebut tidak berarti ia membatalkan substansi hukum yang telah ditetapkan dalam fatwa. Hamka tetap berpandangan bahwa isi fatwa tersebut sah secara syariat karena disusun melalui pembahasan para ulama dari berbagai organisasi Islam.

Ketegangan itu bahkan membuat Menteri Agama Alamsjah menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari kabinet dalam sebuah pertemuan internal pada 23 April 1981. Namun, Hamka menolak jika Menteri Agama harus menanggung konsekuensi dari polemik tersebut.

“Tidak tepat kalau saudara Menteri yang harus berhenti. Itu berarti gunung yang harus runtuh. Tidak logis apabila Menteri Agama yang berhenti. Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi sayalah yang mesti berhenti,” tegas Buya Hamka.

Hamka kemudian mengambil tanggung jawab atas polemik tersebut dengan meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 18 Mei 1981. Keputusan itu sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai ketua pertama lembaga tersebut.

Meski tidak lagi memimpin MUI, Hamka tetap aktif berdakwah dan berkegiatan di Masjid Al-Azhar. Ia juga melanjutkan aktivitas menulis melalui majalah Panji Masyarakat.

Kiprah Hamka sendiri tidak hanya terbatas pada dunia dakwah dan organisasi keagamaan. Ia dikenal sebagai ulama, sastrawan, jurnalis, pendidik, serta tokoh yang turut mewarnai kehidupan intelektual Indonesia.

Hamka lahir pada 17 Februari 1908 di Tanah Sirah, Nagari Sungai Batang, Sumatera Barat. Ia merupakan putra Abdul Karim Amrullah atau Haji Rasul, seorang ulama yang dikenal sebagai pelopor pembaruan Islam di Minangkabau.

Ketertarikan Hamka terhadap ilmu agama dan dunia literasi tumbuh sejak usia muda. Namanya kemudian dikenal melalui sejumlah karya sastra, seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka’bah, serta karya keagamaan Tafsir Al-Azhar.

Tafsir Al-Azhar menjadi salah satu karya penting dalam perjalanan intelektual Hamka. Sebagian besar penulisannya diselesaikan ketika ia menjalani masa tahanan pada era pemerintahan Presiden Soekarno.

Hamka meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 1981, dalam usia 73 tahun. Ia meninggalkan sejumlah karya dan pemikiran yang terus menjadi bagian dari khazanah keislaman serta kesusastraan Indonesia.

Sumber: detikHikmah

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles