Meski Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH Pastikan Tugas Tetap Berjalan

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak memastikan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak mengganggu pelaksanaan tugas lembaganya. Menurutnya, roda organisasi Satgas PKH tetap berjalan karena berlandaskan sistem tata kelola, bukan bergantung pada sosok tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Barita menyusul kosongnya jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH setelah Febrie Adriansyah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). Di kutip dari KOMPAS.COM

Dalam struktur Satgas PKH, jabatan Ketua Pelaksana diemban oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Meski posisi tersebut kini kosong, Barita menegaskan mekanisme organisasi dan proses hukum telah diatur secara jelas sehingga tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Satgas.

Ia menjelaskan, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan, tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada,” ucap dia.

“Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” tambah dia.

Barita menegaskan seluruh pelaksanaan tugas Satgas PKH mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, menurutnya, dinamika yang menimpa salah satu pejabat tidak memengaruhi kerja lembaga.

Saat ditanya apakah status hukum Febrie dapat mencoreng kinerja Satgas PKH, Barita membantah anggapan tersebut.

“Oh tidak (ternodai), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum,” tegas dia.

Ia juga memastikan proses hukum yang sedang dihadapi Febrie tidak akan menghambat berbagai program penertiban kawasan hutan yang sedang dijalankan Satgas PKH.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel pada periode 2018–2026.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Seiring perkembangan itu, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles