Nusavoxmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Blueray Cargo. Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang senilai Rp61,74 miliar dalam berbagai mata uang asing serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp63,59 miliar.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Muhammad Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Dalam dakwaan disebutkan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Jaksa menyebut pemberian tersebut dimaksudkan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo memperoleh percepatan dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,2 miliar. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam rupiah maupun mata uang asing yang diduga berkaitan dengan jabatan para terdakwa.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Muhammad Takdir.
Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir yang memiliki kepentingan dalam urusan kepabeanan. Nilai gratifikasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,1 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

