Nusavoxmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak anggapan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan bentuk diskriminasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).
Dalam putusannya, MK menilai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak serta-merta melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” tulis putusan MK.
Mahkamah menjelaskan, suatu ketentuan baru dapat dikategorikan diskriminatif apabila mengandung pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghambat pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.
MK juga merujuk Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.
Karena itu, perbedaan pengaturan kewajiban dalam Pasal 34 tidak dipandang sebagai bentuk perlakuan yang tidak setara.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar Mahkamah untuk menolak permohonan uji materi yang diajukan Moratua Silaban.
Dalam permohonannya, Moratua menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif sekaligus membatasi peran suami dan istri dalam kehidupan keluarga.
Pasal yang dipersoalkan mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya,
sedangkan istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Pemohon berpendapat ketentuan tersebut lahir dari paradigma lama yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus domestik.
Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini telah berubah sehingga perempuan memiliki kesempatan dan kapasitas yang setara dengan laki-laki di ruang publik.
“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya. Di kutip dari KOMPAS.COM
Moratua juga menilai jaminan kesetaraan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya menjadi landasan dalam melihat hubungan suami dan istri dalam perkawinan.
“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon.
Ia menambahkan bahwa pembagian peran yang dianggap stereotip dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.
“Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa norma yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi,
sehingga permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan ditolak.

