KPK Periksa Pejabat Kemenkeu sebagai Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang turut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Namun demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara. Ketiga perusahaan itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi menyebut penetapan status tersangka terhadap tiga perusahaan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar dia.

Pada Rabu (18/2/2026), penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka yakni Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami operasional hingga produksi tambang di PT SKN serta aliran pembagian fee yang diduga diterima Rita Widyasari. “Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tutur Budi.

Sementara terhadap Yospita, penyidik mendalami informasi terkait produksi batu bara di PT ABP. Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai gratifikasi yang diterima Rita berasal dari hitungan produksi tambang batu bara perusahaan-perusahaan terkait. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Menurut Asep, penyidik masih menelusuri aliran uang tersebut yang diduga turut mengalir ke sejumlah pihak lain.

Rita Widyasari diketahui telah berstatus terpidana dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia juga tercatat pernah menyuap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles